GARUT — Harapan pemekaran Garut Utara mendapat pijakan ilmiah yang kuat. Tim peneliti Universitas Padjadjaran (Unpad) menyimpulkan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) Garut Utara masuk kategori sangat layak dimekarkan setelah melalui analisis kuantitatif dan kualitatif yang ketat.
Skor Kapasitas Hanya Terpaut 15 Poin
Temuan paling mencolok dari kajian ini adalah jarak kapasitas yang sangat tipis antara Garut Utara dengan Kabupaten Garut. Mengacu pada instrumen Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, Garut Utara meraih skor 451 — masuk kategori "Sangat Mampu dan Direkomendasikan". Sementara Kabupaten Garut sebagai induk memperoleh skor 466.
Selisih 15 poin itu dinilai sebagai bukti bahwa pemekaran tidak akan menggerus kemampuan daerah induk dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik. Pola serupa juga terlihat pada instrumen Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah, di mana Garut Utara mendapat skor 400 dan Garut 410. Keduanya sama-sama masuk kategori "Berkapasitas dan Layak".
Kinerja Fiskal hingga Infrastruktur Dinyatakan Setara
Ketua Tim Pelaksana Kajian Unpad, Prof. Nandang Alamsah Deliarnoor, mengatakan penelitian terbaru menunjukkan perkembangan signifikan di Garut Utara dibandingkan kajian sebelumnya. "Hasil kajian menunjukkan Garut Utara memenuhi indikator kapasitas daerah dan layak menjadi daerah otonom baru," ujarnya dalam ekspos yang dihadiri camat dari 11 kecamatan calon wilayah Garut Utara, unsur pemda, serta perwakilan organisasi pengawal pemekaran.
Data yang dipaparkan mencakup kemampuan fiskal, pelayanan publik, potensi ekonomi, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga kesiapan sosial masyarakat. Seluruh aspek itu dinilai telah berkembang pesat dan mendekati standar Kabupaten Garut.
Pemekaran Bukan Sekadar 'Memisahkan Diri'
Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), Rd. H. Holil Aksan Umarzein, menyebut hasil kajian ini menjawab keraguan bahwa pembentukan kabupaten baru akan membebani daerah induk. "Justru hasil kajian menunjukkan Kabupaten Garut dan Garut Utara sama-sama memiliki kapasitas yang kuat. Pemekaran ini bukan soal memisahkan diri, tetapi menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan pembangunan yang lebih merata," katanya.
Holil menambahkan, kebutuhan pemekaran semakin relevan mengingat jumlah penduduk Kabupaten Garut yang mendekati tiga juta jiwa dengan wilayah luas dan karakter geografis beragam. Pemerintahan baru diyakini bisa memperpendek rentang kendali birokrasi sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat dan efektif.
Pemkab Garut dan Forkoda Dukung Langkah Lanjutan
Pemerintah Kabupaten Garut turut mendukung proses ini. Asisten Daerah Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin, menegaskan kajian Unpad merupakan bagian dari upaya memenuhi persyaratan dasar pembentukan daerah otonom baru sesuai regulasi nasional. "Hasil kajian ini menjadi salah satu dasar penting dalam proses penataan daerah. Dari sisi kapasitas, Garut Utara dinyatakan layak untuk dimekarkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forkoda PP DOB Jawa Barat, Dr. Rahmat Hidayat Djati, menilai temuan terbaru memperkuat posisi Garut Utara dalam antrean calon daerah otonom baru yang siap diproses ketika pemerintah pusat membuka kembali moratorium pemekaran. Menurut Rahmat, Garut Utara memiliki modal kuat mulai dari jumlah penduduk, potensi ekonomi, aset daerah, hingga dukungan masyarakat yang konsisten. "Pemekaran bukan sekadar membentuk daerah baru, tetapi menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, mempercepat pembangunan, dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih merata," pungkasnya.