BANDUNG — Pertamina Patra Niaga angkat bicara soal informasi viral yang meresahkan pengguna kendaraan di Jawa Barat dan daerah lainnya. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan kabar yang menyebut daftar merek mobil tertentu dilarang mengisi Pertalite mulai Juni tahun depan adalah tidak benar.
Isi Klarifikasi: Tidak Ada Aturan Pembatasan Merek
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (24/5), Roberth menegaskan pihaknya hanya menjalankan mandat distribusi energi sesuai kebijakan pemerintah. Hingga saat ini, tidak ada aturan atau arahan yang membatasi pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin.
“Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar. Sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” ujar Roberth.
Jangan Percaya dan Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan ikut menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya. Layanan distribusi dan penyaluran Pertalite disebut masih berjalan normal di seluruh SPBU, termasuk di wilayah Jawa Barat.
Roberth menambahkan, program Subsidi Tepat yang dijalankan Pertamina merupakan bagian dari tata kelola distribusi energi agar lebih sasaran. Program itu berbeda dengan informasi viral berupa daftar kendaraan yang dilarang membeli BBM.
Konteks Hoaks yang Beredar di Masyarakat
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan berupa daftar merek mobil yang diklaim tidak boleh lagi menggunakan Pertalite. Mulai dari mobil kota hingga kendaraan niaga disebut masuk dalam daftar larangan tersebut. Informasi itu langsung menyebar cepat dan memicu kekhawatiran, terutama di kalangan pemilik kendaraan pribadi.
Pertamina memastikan tidak ada perubahan kebijakan distribusi BBM jenis Pertalite dalam waktu dekat. Masyarakat diminta merujuk pada kanal resmi Pertamina dan pemerintah jika mendapatkan informasi mencurigakan terkait bahan bakar minyak.