Polres Cirebon Kota Ringkus Pelajar 14 Tahun Pembobol Toko HP di Tuparev, Dua iPhone dan Rp 10 Juta Diamankan

Penulis: Yanuar Fahrezi  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:46:01 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku pembobolan toko HP di Tuparev.

CIREBON — Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menyatakan pelaku diamankan dalam penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan. Identitas pelaku terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.

Pelaku tercatat pernah mendatangi toko tersebut sebelum aksi pembobolan terjadi. Polisi menduga kunjungan itu dipakai untuk memetakan situasi dan jalur masuk ke dalam toko.

Modus Pelaku: Menutup Wajah dengan Celana dan Masuk Lewat Plafon

Anak berusia 14 tahun itu tidak memakai masker atau kain untuk menyamarkan wajah. Ia justru menutupi wajahnya dengan celana agar identitasnya tidak mudah dikenali.

Setelah berhasil masuk dari bagian belakang toko melalui celah plafon, pelaku mengambil tiga unit HP. Ia lalu meninggalkan toko dengan membawa hasil curian tersebut.

Jalan Tuparev merupakan kawasan padat pertokoan di Kecamatan Kedawung. Toko HP menjadi salah satu jenis usaha yang banyak berdiri di sepanjang ruas jalan itu.

Barang Bukti: Dua iPhone dan Uang Rp 10 Juta

Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua unit iPhone. Satu unit HP lainnya sudah dijual pelaku sebelum penangkapan dilakukan.

Polisi juga mengamankan uang sekitar Rp 10 juta yang berasal dari hasil penjualan HP tersebut. Sejumlah barang bukti lain masih didalami untuk melengkapi berkas perkara.

AKBP Bimantoro Kurniawan menyebut penyelidikan masih berlanjut. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam transaksi penjualan HP curian itu.

Ancaman Hukum dan Penanganan Pelaku Anak

Kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat pelaku diatur dalam Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

Karena pelaku masih berusia 14 tahun, proses hukum mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Polisi berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

Pihak kepolisian belum merinci apakah pelaku akan menjalani proses diversi atau tetap dilanjutkan ke jalur pengadilan. Keputusan itu menunggu hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan.

Pemilik toko diminta melengkapi laporan kerugian untuk kebutuhan penyidikan. Polisi juga mengimbau pemilik ruko di kawasan Tuparev memperketat pengamanan, terutama pada bagian plafon dan akses belakang toko.

Reporter: Yanuar Fahrezi
Sumber: radarcirebon.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top