Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memutakhirkan data pekerja migran dalam program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan ketiga 2026. Dari sekitar 4.623 data yang diterima dari KPU Provinsi Jawa Barat, sebanyak 523 orang berhasil dimutakhirkan. KPU Cirebon menetapkan 1.841.281 pemilih yang tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan.
CIREBON — Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati menyatakan pemutakhiran data pekerja migran menjadi bagian yang dicermati karena mobilitas mereka berkaitan dengan perubahan status dan lokasi pemilih.
"Kami menerima data pekerja migran yang perlu ditindaklanjuti, kemudian kami lakukan pencermatan sesuai data administrasi yang tersedia," kata Esya di Cirebon, Rabu.
Dari 4.623 data yang diterima, sebanyak 523 orang telah berhasil dimutakhirkan berdasarkan hasil pencermatan. Sisanya masih memerlukan pencocokan dengan dokumen administrasi dan informasi dari instansi terkait.
Esya menyebut pencatatan domisili dan keberangkatan pekerja migran kerap berlangsung di tempat yang berbeda. Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri dalam proses pemutakhiran.
"Registrasi berdasarkan domisili, sedangkan keberangkatan bisa dilakukan dari tempat berbeda, sehingga ini menjadi tantangan dalam pemutakhiran data," ujarnya.
KPU Kabupaten Cirebon berkoordinasi dengan lembaga terkait pekerja migran untuk menelusuri data yang masih perlu dicermati. Penelusuran difokuskan pada pemetaan warga yang berada di luar negeri.
Dalam PDPB triwulan ketiga tahun ini, KPU Kabupaten Cirebon menetapkan 1.841.281 pemilih. Jumlah itu terdiri atas 928.057 laki-laki dan 913.224 perempuan.
"Jumlah pemilih itu terdiri atas 928.057 laki-laki dan 913.224 perempuan berdasarkan hasil pemutakhiran," kata Esya.
Data pemilih tersebut tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan di Kabupaten Cirebon. KPU akan menindaklanjuti data yang belum dapat dimutakhirkan pada tahap berikutnya.
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro menilai perubahan data pemilih terus terjadi. Penyebabnya, warga yang baru memenuhi syarat memilih maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
Adie meminta proses pencermatan data dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI/Polri, partai politik, serta masyarakat.
"Jangan sampai warga yang memiliki hak pilih tidak terdaftar, sementara warga yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat," tuturnya.
Koordinasi lintas instansi itu diperlukan agar data pemilih di Kabupaten Cirebon tetap akurat menjelang tahapan pemilu berikutnya.