AIA Kantongi Izin Usaha Asuransi Jiwa Syariah dari OJK

Penulis: Wendra Kusuma  •  Rabu, 30 September 2026 | 14:51:01 WIB
OJK menerbitkan izin usaha asuransi jiwa syariah untuk PT AIA Syariah Insurance.

JAWA BARAT — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan izin usaha asuransi jiwa syariah untuk PT AIA Syariah Insurance (AIAS) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-87/D.05/2026 pada 25 September 2026. Izin ini menjadi bagian dari proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) PT AIA Financial (AIAF) menjadi entitas yang berdiri sendiri. Proses pengalihan portofolio kepesertaan UUS ke AIAS baru akan efektif setelah seluruh persetujuan yang diperlukan diperoleh.

Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, menyebut izin usaha ini sebagai bagian penting dari perjalanan perseroan dalam membangun entitas usaha yang fokus pada pengembangan bisnis asuransi jiwa berbasis syariah.

"Melalui AIAS, kami ingin terus memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia modern dengan menghadirkan solusi berbasis Syariah yang didukung oleh inovasi, keunggulan layanan, dan penciptaan nilai yang berkelanjutan," ungkap Harsya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

Pengalihan Portofolio Kepesertaan Menunggu Persetujuan OJK

AIAF akan melakukan proses pengalihan portofolio kepesertaan UUS kepada AIAS. Objek pengalihan mencakup data pribadi nasabah serta seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas unit usaha syariah tersebut.

Pelaksanaan pengalihan tunduk pada persetujuan OJK. AIAF juga akan menyampaikan perkembangan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku, dan pengalihan baru efektif setelah seluruh persetujuan yang diperlukan diperoleh.

Perlindungan Pemegang Polis Jadi Prioritas

Harsya menegaskan proses pemisahan UUS tetap memperhatikan hak dan kewajiban pemegang polis. Perlindungan yang diterima nasabah mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing.

"Kami ingin menegaskan bahwa proses pemisahan UUS tetap memperhatikan hak dan kewajiban pemegang polis. Pemegang polis tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing," jelasnya.

Layanan Nasabah Berjalan Normal Selama Proses Pemisahan

Selama proses berlangsung, nasabah UUS AIAF tetap dapat dilayani melalui kantor layanan AIA, Contact Center AIA, dan aplikasi AIA+. Nasabah juga dapat melengkapi portofolio perlindungan syariah sesuai kebutuhan melalui pilihan produk UUS AIAF yang tersedia.

Pemisahan unit usaha syariah menjadi entitas tersendiri merupakan langkah yang lazim ditempuh perusahaan asuransi untuk memperkuat fokus bisnis syariah. Dengan izin usaha yang sudah dipegang, AIAS memiliki landasan hukum untuk menjalankan operasional asuransi jiwa syariah secara penuh begitu proses pengalihan portofolio rampung.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top