BANDUNG — DLH Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa air sungai yang tampak bening belum tentu layak dipakai untuk keperluan tertentu. Sebaliknya, air yang terlihat sedikit keruh bisa jadi masih memenuhi syarat untuk pemanfaatan lain. Karena itu, penentuan mutu air harus lewat pengukuran parameter ilmiah, bukan sekadar pengamatan visual.
Dasar penilaiannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Regulasi itu mengelompokkan air sungai ke dalam empat kelas. Setiap kelas punya peruntukan dan persyaratan mutu yang berbeda-beda.
Kelas 1 diperuntukkan bagi air yang bisa dipakai sebagai air baku untuk air minum. Air pada kategori ini juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain yang menuntut mutu setara.
Persyaratan kualitasnya paling ketat di antara semua kelas. Tujuannya agar air tersebut aman diolah menjadi sumber air baku bagi kebutuhan air minum warga.
Kelas 2 mencakup air yang dapat digunakan untuk sarana atau prasarana rekreasi air. Peruntukan lain di kelas ini adalah pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, dan pengairan tanaman.
Artinya, air Kelas 2 masih boleh dimanfaatkan untuk kegiatan rekreasi di badan air. Kegiatan budidaya ikan, kebutuhan peternakan, hingga penyiraman tanaman juga termasuk dalam cakupannya.
Kelas 3 diperuntukkan bagi pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, serta pengairan tanaman. Yang membedakannya dari Kelas 2 adalah tidak adanya peruntukan untuk sarana atau prasarana rekreasi air.
Pemanfaatan air Kelas 3 lebih diarahkan pada kegiatan budidaya ikan, peternakan, dan kebutuhan pengairan. Aktivitas rekreasi di badan air tidak termasuk dalam kategori ini.
Kelas 4 dapat digunakan untuk mengairi tanaman atau keperluan lain dengan persyaratan mutu air yang sama. Dibanding kelas-kelas sebelumnya, cakupan pemanfaatan air Kelas 4 paling sempit.
Peruntukannya terutama berkaitan dengan kebutuhan pengairan tanaman dalam kegiatan pertanian. Tidak ada peruntukan lain di luar syarat mutu yang setara dengan keperluan tersebut.
Pemahaman atas klasifikasi mutu air membantu masyarakat menggunakan air sesuai peruntukannya. Warga bisa mengetahui apakah air di sekitar mereka layak untuk air minum, budidaya ikan, atau hanya untuk irigasi.
Menjaga sungai dari sampah dan pencemaran disebut sebagai langkah sederhana untuk mempertahankan kualitas air. Upaya itu berdampak langsung pada lingkungan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.