DLH Jabar Sebut Mutu Air Sungai Terbagi 4 Kelas, dari Bahan Baku Air Minum hingga Irigasi Pertanian

Penulis: Valdi Pratama  •  Selasa, 29 September 2026 | 07:16:02 WIB
DLH Provinsi Jawa Barat menyatakan mutu air sungai diklasifikasikan ke dalam empat kelas sesuai peruntukannya.

BANDUNG — DLH Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa air sungai yang tampak bening belum tentu layak dipakai untuk keperluan tertentu. Sebaliknya, air yang terlihat sedikit keruh bisa jadi masih memenuhi syarat untuk pemanfaatan lain. Karena itu, penentuan mutu air harus lewat pengukuran parameter ilmiah, bukan sekadar pengamatan visual.

Dasar penilaiannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Regulasi itu mengelompokkan air sungai ke dalam empat kelas. Setiap kelas punya peruntukan dan persyaratan mutu yang berbeda-beda.

Apa Itu Kelas 1 dan untuk Apa Airnya Digunakan?

Kelas 1 diperuntukkan bagi air yang bisa dipakai sebagai air baku untuk air minum. Air pada kategori ini juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain yang menuntut mutu setara.

Persyaratan kualitasnya paling ketat di antara semua kelas. Tujuannya agar air tersebut aman diolah menjadi sumber air baku bagi kebutuhan air minum warga.

Kelas 2: Bisa untuk Rekreasi Air hingga Budidaya Ikan

Kelas 2 mencakup air yang dapat digunakan untuk sarana atau prasarana rekreasi air. Peruntukan lain di kelas ini adalah pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, dan pengairan tanaman.

Artinya, air Kelas 2 masih boleh dimanfaatkan untuk kegiatan rekreasi di badan air. Kegiatan budidaya ikan, kebutuhan peternakan, hingga penyiraman tanaman juga termasuk dalam cakupannya.

Beda Kelas 3 dan Kelas 2: Tidak untuk Rekreasi Air

Kelas 3 diperuntukkan bagi pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, serta pengairan tanaman. Yang membedakannya dari Kelas 2 adalah tidak adanya peruntukan untuk sarana atau prasarana rekreasi air.

Pemanfaatan air Kelas 3 lebih diarahkan pada kegiatan budidaya ikan, peternakan, dan kebutuhan pengairan. Aktivitas rekreasi di badan air tidak termasuk dalam kategori ini.

Kelas 4, Peruntukan Paling Terbatas

Kelas 4 dapat digunakan untuk mengairi tanaman atau keperluan lain dengan persyaratan mutu air yang sama. Dibanding kelas-kelas sebelumnya, cakupan pemanfaatan air Kelas 4 paling sempit.

Peruntukannya terutama berkaitan dengan kebutuhan pengairan tanaman dalam kegiatan pertanian. Tidak ada peruntukan lain di luar syarat mutu yang setara dengan keperluan tersebut.

Mengapa Klasifikasi Ini Penting bagi Warga?

Pemahaman atas klasifikasi mutu air membantu masyarakat menggunakan air sesuai peruntukannya. Warga bisa mengetahui apakah air di sekitar mereka layak untuk air minum, budidaya ikan, atau hanya untuk irigasi.

Menjaga sungai dari sampah dan pencemaran disebut sebagai langkah sederhana untuk mempertahankan kualitas air. Upaya itu berdampak langsung pada lingkungan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top