Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Kamis, 17 September 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai, dengan biaya resmi Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C sesuai PP No 60 Tahun 2016.
BANDUNG — Warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling hari ini. Dua bus disiagakan di lokasi berbeda: The Kings Shopping Centre di Jl. Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal di Jl. Batununggal Blok RG 1.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru tidak dilayani lewat bus keliling, termasuk bagi pemilik SIM yang sudah mati atau melewati masa berlaku.
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. Dokumen identitas berupa e-KTP asli dan fotokopi juga tidak boleh tertinggal.
Dua syarat tambahan bersifat administratif-kesehatan. Pertama, surat keterangan sehat jasmani dari dokter — bisa dicek lewat simpelpol.co.id atau langsung di lokasi. Kedua, surat keterangan lulus tes psikologi yang juga bisa dilakukan di tempat.
Tanpa kelengkapan itu, berkas tidak akan diproses. Petugas di lokasi biasanya memeriksa satu per satu sebelum pemohon masuk antrean penerbitan.
Biaya mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, tarifnya Rp 80.000. Sementara SIM C dikenakan Rp 75.000.
Angka itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi. Dua komponen terakhir dibayar terpisah di lokasi, dengan besaran yang tergantung penyedia layanan.
Pemohon disarankan menyiapkan uang tunai secukupnya. Sebab, meski beberapa lokasi menerima pembayaran digital, tidak semua bus keliling menyediakan mesin EDC.
Ada satu aturan yang sering luput diperhatikan: SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat layanan keliling. Pemiliknya wajib membuat SIM baru di Satpas.
Konsekuensinya, nomor SIM berubah dan pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. Ini berbeda dengan perpanjangan biasa yang hanya butuh verifikasi dokumen dan tes kesehatan-psikologi.
Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi. Jika tersisa beberapa hari lagi, perpanjangan lewat SIM Keliling masih bisa dilakukan.
Di Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling hari ini digelar di Baleendah. Jam operasionalnya lebih singkat, pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Bagi warga Banten — Serang, Cilegon, Tangerang — dan Bekasi, jadwal SIM Keliling tidak seragam. Lokasi berpindah mengikuti kecamatan dan hari.
Warga di wilayah tersebut diimbau mengecek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat. Alternatif lain, pantau aplikasi SINAR Korlantas untuk informasi jadwal terbaru.
Pengecekan mandiri ini penting agar tidak datang ke lokasi kosong. Jadwal bus keliling bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung agenda satuan lalu lintas dan kondisi lapangan.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Baleendah | 08.00 – 11.00 WIB |
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten dan Bekasi, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.