BANDUNG — Pemprov Jabar mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung. Nota pengantar Gubernur dibacakan Wagub Erwan Setiawan pada Jumat (11/9/2026).
Dua Ranperda itu mengatur perubahan kedua Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Pengelola Bandarudara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Poin utama Ranperda pertama adalah peningkatan modal dasar PT BIJB dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun. Kenaikan itu disebut untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan pengelola Bandara Kertajati dan kawasan Kertajati Aerocity.
Erwan menyebut penyesuaian modal dasar bukan sekadar soal angka penyertaan modal. Kebijakan itu diarahkan untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan sekaligus membuka ruang kerja sama dengan mitra strategis.
"Penyesuaian modal dasar pada PT BIJB merupakan instrumen dalam memperkuat struktur permodalan perseroan, menyehatkan kondisi keuangan, dan mendorong perkembangan bisnis serta peluang kerja sama dengan mitra strategis, baik pemerintah maupun swasta," kata Erwan.
Ia menegaskan perubahan modal dasar PT BIJB membutuhkan dasar hukum yang jelas dan terukur. Regulasi itu juga harus memastikan aspek transparansi dan pertanggungjawaban, termasuk besaran modal dasar BUMD dan proporsi kepemilikan saham pemerintah daerah.
Ranperda kedua mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Barat. Penataan ini disusun untuk menyesuaikan kelembagaan Pemprov Jabar dengan perkembangan kebutuhan pembangunan dan perubahan lingkungan strategis.
Menurut Erwan, kedua rancangan regulasi tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan pembangunan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Jabar. Penyesuaian dilakukan agar kebijakan dan kelembagaan Pemprov Jabar selaras dengan kebutuhan terkini.
Dua Ranperda itu kini masuk tahap pembahasan di DPRD Provinsi Jawa Barat. Hasil pembahasan akan menentukan apakah usulan kenaikan modal PT BIJB dan penataan perangkat daerah disahkan menjadi peraturan daerah.