Kepolisian menggelar layanan SIM Keliling bagi pengendara di Kota Bandung guna mempermudah akses perpanjangan dokumen berkendara. Pelayanan khusus pada Kamis, 10 September 2026 ini mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB di dua titik terpisah.
Petugas mengerahkan dua unit armada bus untuk melayani kebutuhan pemohon di wilayah pusat dan selatan kota. Bus 1 bersiaga melayani masyarakat di The Kings, Jalan Kepatihan Bandung. Sementara itu, Bus 2 beroperasi di kawasan Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berjalan hingga proses penerbitan SIM pemohon selesai. Loket registrasi memiliki batasan waktu tersendiri. Pendaftaran perpanjangan dibuka pada rentang pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Operasional armada bus ini menerapkan sistem rotasi harian sepanjang pekan aktif. Perpindahan titik bertujuan menjangkau kantong permukiman warga secara bergantian. Setiap wilayah memperoleh alokasi jadwal dari Senin sampai Sabtu.
Rangkaian jadwal mingguan periode 7-12 September 2026 mencakup sejumlah titik strategis:
Warga disarankan hadir lebih awal. Pilihan lokasi dapat disesuaikan dengan domisili terdekat. Langkah ini memangkas waktu antrean pemohon.
Layanan bergerak ini memiliki batasan kewenangan administrasi yang tegas. Petugas hanya melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Gerai keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.
Kondisi masa aktif kartu menjadi syarat mutlak. Layanan ini khusus bagi instrumen legal yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa. Dokumen yang terlanjur kedaluwarsa tidak dapat diproses di armada bus keliling.
Pemohon wajib membawa kelengkapan dokumen administratif ke loket:
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai standar kepolisian. Prosedur medis mencakup pengecekan kesehatan jasmani, penglihatan, dan tes buta warna. Hasil uji kesehatan menjadi syarat mutlak perpanjangan dokumen.
Biaya perpanjangan mengacu langsung pada regulasi penerimaan negara yang sah. Tarif resmi ditetapkan berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. Besaran biaya berlaku seragam di setiap gerai.
Perpanjangan SIM A dikenakan tarif PNBP senilai Rp 80.000. Untuk golongan SIM C, pemohon membayar Rp 75.000. Seluruh transaksi wajib diselesaikan lewat jalur nontunai.
Petugas memproses pembayaran menggunakan mesin EDC atau metode transfer sesuai kebijakan masing-masing Satpas. Pembayaran nontunai mempercepat alur administrasi. Pastikan saldo rekening mencukupi sebelum bertransaksi.
Komponen biaya lain diatur di luar tarif PNBP pokok. Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah langsung di lokasi gerai. Pemohon dapat menanyakan rincian tersebut langsung kepada petugas yang bertugas.
Penyediaan gerai keliling juga berjalan aktif di luar wilayah Kota Bandung. Kawasan Jabodetabek yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi rutin membuka operasional serupa setiap hari kerja. Skema penempatan armada bus di kawasan aglomerasi tersebut juga berpindah secara harian.
Penyebaran armada disesuaikan dengan luasan daerah. Layanan biasanya tersedia di 5 lokasi berbeda untuk wilayah DKI Jakarta. Adapun wilayah Bekasi dan Tangerang lazimnya menyiagakan armada di 2 lokasi operasional.
Titik pelayanan di kawasan megapolitan terus berganti secara berkala. Warga Jabodetabek perlu memantau pengumuman resmi dari Satlantas atau Satpas setempat pada H-1 sebelum mendatangi lokasi. Langkah verifikasi ini penting untuk memastikan posisi bus tidak meleset dari jadwal harian.
| Tanggal | Bus 1 | Bus 2 |
|---|---|---|
| Senin, 7 September | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
| Selasa, 8 September | MCD, Jl. Soekarno Hatta No 610 | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Rabu, 9 September | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 |
| Kamis, 10 September | The Kings, Jl. Kepatihan | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Jumat, 11 September | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04 | BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149 |
| Sabtu, 12 September | Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi.