BANDUNG — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2026 memunculkan paradoks fiskal: pendapatan ditargetkan turun, tetapi belanja justru naik signifikan. Anggota DPRD Jabar Sri Wahyuni Utami menyebut situasi ini sebagai anomali yang memicu pelebaran defisit hingga Rp 3,26 triliun.
"Anomali kondisi keuangan ini akibat munculnya ketimpangan drastis antara penurunan target pendapatan dengan lonjakan alokasi belanja Pemprov Jabar," kata Sri Wahyuni dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Berdasarkan data yang dipaparkan legislator, target pendapatan daerah turun dari semula Rp 30,12 triliun menjadi Rp 27,85 triliun. Penyebab utamanya adalah anjloknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,57 triliun dan penurunan dana transfer pusat yang mencapai Rp 689,29 miliar.
Namun, alokasi belanja daerah dalam rancangan ini diusulkan naik dari Rp 29,83 triliun menjadi Rp 30,82 triliun. Artinya, terjadi ketimpangan drastis antara sisi penerimaan yang mengerut dan sisi pengeluaran yang justru mengembang.
"Peningkatan belanja di tengah penurunan target pendapatan perlu mendapat perhatian serius agar tidak mempersempit ruang fiskal dan membebani kemampuan keuangan daerah pada masa mendatang," ujar Bendahara Fraksi Nasdem DPRD Jabar ini.
Pelebaran defisit ini memunculkan skema penerimaan pembiayaan baru berupa utang daerah senilai Rp 3,4 triliun. Skema ini disebut belum pernah direncanakan sebelumnya dalam anggaran induk.
Sri menegaskan bahwa persoalan utang bukan sekadar soal boleh atau tidaknya pemerintah daerah berutang. Yang lebih krusial adalah kemampuan mengelola dan membayar kewajiban tersebut secara sehat, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas.
"Kami menilai persoalan utang bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pemerintah daerah berutang, tetapi menyangkut kemampuan mengelola dan membayar kewajiban tersebut secara sehat tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Selain utang, DPRD Jabar juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran pada badan usaha milik daerah (BUMD). Salah satunya adalah penyesuaian alokasi penyertaan modal untuk PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dari Rp 100 miliar menjadi Rp 50 miliar.
Legislatif meminta penjelasan komprehensif mengenai urgensi dana tersebut dan kondisi aktual operasional BIJB. Lebih jauh, DPRD ingin memastikan apakah perusahaan mampu membiayai operasionalnya secara mandiri serta bagaimana prospek kinerja ke depan.
"Kami menilai penyertaan modal tidak boleh sekadar menjadi instrumen untuk menutup kebutuhan operasional rutin," kata Sri Wahyuni.
Jawaban resmi pemerintah provinsi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Jabar terkait kondisi fiskal dan APBD Perubahan 2026 akan disampaikan Gubernur Jawa Barat pada Rapat Paripurna berikutnya, Jumat (4/9). Keputusan yang diambil dalam rapat tersebut akan menentukan arah belanja daerah dan tingkat kesehatan keuangan Pemprov Jabar untuk tahun anggaran depan.