Bayar Pajak Motor Online atas Nama Orang Lain: Berikut Syarat dan Langkahnya
Penulis:
Redaksi
•
Rabu, 02 September 2026 | 17:00:02 WIB
Warga menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal.
Proses ini bisa berjalan mulus jika Anda memahami syarat dan langkahnya. Simak panduan lengkap berikut agar pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain tidak menemui kendala.
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Online atas Nama Orang Lain
Sebelum memulai transaksi, siapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk verifikasi. Kelengkapan berkas ini menjadi kunci utama agar proses pembayaran berjalan lancar dan aman.
Berikut adalah dokumen yang wajib Anda persiapkan:
STNK asli atau foto STNK yang terlihat jelas
KTP pemilik sebelumnya (jika diminta oleh sistem)
KTP Anda sebagai pihak yang melakukan pembayaran
BPKB, jika diperlukan untuk verifikasi tambahan
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online atas Nama Orang Lain
Pembayaran dapat Anda lakukan melalui situs resmi atau aplikasi Signal milik Korlantas Polri. Ikuti langkah-langkah berikut ini secara berurutan agar transaksi Anda berhasil.
Buka aplikasi SIGNAL atau situs resmi keuangan daerah setempat yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan.
Dapatkan kode pembayaran dengan memasukkan nomor plat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka pada kolom yang disediakan.
Setelah menekan tombol "Cari", informasi detail mengenai pajak dan denda yang perlu dibayarkan akan muncul di layar.
Verifikasi data tersebut pastikan nama pemilik dan nominal yang tertera sudah tepat sebelum melanjutkan.
Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, virtual account, atau gerai retail terdekat.
Lakukan pembayaran sesuai dengan kode bayar atau instruksi yang diberikan oleh sistem.
Simpan bukti pembayaran elektronik Anda sebagai arsip penting.