DPRD Kabupaten Cirebon resmi merekomendasikan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, dan memberi tenggat satu bulan untuk menindaklanjuti hasil audiensi. Rekomendasi ini muncul setelah DPRD menggelar audiensi dengan warga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Kuwu Hulubanteng, Jumat (21/8/2026). Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menegaskan persoalan administrasi yang berlarut sejak 2022 ini harus segera diusut tuntas.
CIREBON — DPRD Kabupaten Cirebon meminta Inspektorat dan perangkat daerah terkait segera melakukan pemeriksaan khusus (riksus) terhadap Pemerintah Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran. Permintaan itu merupakan hasil audiensi yang digelar Jumat (21/8/2026) bersama warga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Kuwu Hulubanteng.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyebut persoalan di desa tersebut sudah berlangsung sejak 2022. Masalah yang dilaporkan warga berkaitan dengan administrasi desa yang tak kunjung tuntas.
Sophi menjelaskan, hasil audiensi memunculkan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan dalam waktu satu bulan. Salah satunya adalah penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 155 Tahun 2020 yang mengatur tindak lanjut bagi kepala desa yang mendapat teguran hingga tiga kali.
“Terkait teguran ketiga kan sudah, harus ada tindak lanjut dari teguran ketiga itu. Salah satunya adalah pemberhentian sementara,” ujar Sophi dalam audiensi tersebut.
Persoalan administrasi ini juga berdampak pada keuangan desa. Dana Desa (DD) Hulubanteng disebut masih dalam status pemblokiran, sementara sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) mencapai sekitar Rp700 juta.
DPRD menilai persoalan pemerintahan desa tidak boleh dibiarkan berlarut karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Sophi menegaskan, rekomendasi hasil audiensi bersifat mengikat dan akan dievaluasi dalam sebulan ke depan.
“Rekomendasi yang diberikan harus dilaksanakan. Seandainya tidak dilaksanakan juga, kita panggil lagi. Dan kami memberikan waktu selama satu bulan untuk melaksanakan rekomendasi ini,” tegasnya.
Jika rekomendasi tidak dijalankan, DPRD akan kembali memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan tindak lanjut tersebut. Pemeriksaan khusus diharapkan memberikan gambaran utuh mengenai akar persoalan di Desa Hulubanteng.