JAKARTA - Mulai 1 Januari 2026, upaya memindai QR Code dokumen kependudukan tanpa aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak akan lagi berhasil — berikut penjelasan lengkap perubahan mekanisme ini.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk pemindaian QR Code dokumen kependudukan tidak lagi berlaku, dan QR Code tersebut hanya dapat dipindai melalui aplikasi IKD.
Perubahan ini sejalan dengan digitalisasi administrasi kependudukan yang dilakukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, mendorong masyarakat beralih ke sistem verifikasi yang lebih terintegrasi lewat aplikasi resmi.
IKD adalah identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada smartphone, memungkinkan informasi kependudukan ditampilkan secara digital.
Warga yang belum mengaktifkan IKD berisiko mengalami kendala ketika mekanisme QR Code lama benar-benar dinonaktifkan, terutama untuk layanan yang membutuhkan verifikasi dokumen kependudukan secara digital.
Salah satu hal yang perlu dipahami warga adalah mekanisme pelayanan atau lokasi aktivasi IKD dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah. Sebagian Dukcapil kabupaten/kota mungkin membuka layanan aktivasi di kantor kecamatan, sementara daerah lain memusatkannya di kantor Dukcapil utama.
Perbedaan ini membuat penting bagi warga untuk mengecek informasi terbaru dari Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing sebelum datang, alih-alih mengikuti prosedur umum yang belum tentu berlaku persis sama di semua daerah.
Meski sebagian proses aktivasi bisa diselesaikan mandiri lewat aplikasi, verifikasi tatap muka di kantor Dukcapil, kecamatan, atau lokasi pelayanan yang ditentukan tetap diperlukan pada kondisi tertentu. Langkah ini menjadi bagian dari proses memastikan data yang didaftarkan benar-benar sesuai dengan identitas pemohon.
Warga yang mengalami kendala saat verifikasi mandiri, seperti data tidak terbaca sistem atau kegagalan verifikasi wajah berulang, disarankan langsung mendatangi kantor pelayanan terdekat agar prosesnya bisa dibantu petugas secara langsung.
Selain mengandalkan aplikasi IKD, warga tetap disarankan mencatat atau menyimpan informasi penting terkait data kependudukan secara terpisah, seperti nomor KK, sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu mengalami kendala teknis pada aplikasi atau perangkat yang digunakan.
Apakah KTP-el fisik juga tidak berlaku lagi setelah 2026?
Tidak, KTP-el fisik tetap sah sebagai dokumen identitas — yang berubah hanya mekanisme pemindaian QR Code pada dokumen kependudukan digital.
Apakah semua layanan publik sudah menerapkan verifikasi lewat IKD?
Integrasi masih terus dikembangkan, sehingga cakupan layanan yang menerapkan verifikasi via IKD dapat terus bertambah.
Dengan perubahan mekanisme QR Code yang berlaku 2026, warga yang belum memiliki IKD sebaiknya segera melakukan aktivasi agar tidak mengalami kendala verifikasi dokumen kependudukan di kemudian hari.