JAWA BARAT — Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2025 yang diterbitkan pada pekan ini. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, BPR Citra Bersada Abadi resmi berhenti beroperasi dan tidak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan perbankan.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, sekaligus menjadi otoritas pengawas regional, menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan langkah akhir setelah berbagai upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. "Kondisi permodalan bank terus mengalami penurunan dan tidak dapat lagi diperbaiki oleh pemegang saham, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip kemarin.
BPR Citra Bersada Abadi sejatinya telah berada dalam pengawasan intensif OJK sejak beberapa bulan terakhir. Otoritas sempat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyertaan modal guna memperbaiki rasio kecukupan modal (CAR) yang berada di bawah ambang batas minimum 12 persen.
Namun, tenggat waktu yang diberikan tidak direspons dengan komitmen permodalan yang memadai. Alih-alih membaik, kondisi likuiditas bank malah kian tertekan. OJK menilai kelangsungan usaha BPR tersebut tidak lagi dapat dipertahankan, dan memutuskan pencabutan izin sebagai langkah perlindungan konsumen.
Meski izin usaha telah dicabut, nasabah BPR Citra Bersada Abadi tidak perlu khawatir kehilangan dana simpanannya. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan akan segera dijalankan oleh LPS.
OJK mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing oleh pihak-pihak yang menawarkan pengurusan dana dengan imbalan tertentu. Seluruh proses verifikasi dan pembayaran klaim dilakukan secara langsung oleh LPS tanpa perantara. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi LPS maupun OJK.
Bagi pemegang saham, pencabutan izin ini menjadi titik akhir dari kepemilikan mereka atas BPR tersebut. Sementara itu, debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran pinjaman tetap harus menyelesaikan utangnya. Tim likuidasi yang ditunjuk LPS akan mengelola aset dan kewajiban bank, termasuk proses penagihan kepada para debitur.
Pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi menjadi pengingat bagi industri perbankan, khususnya BPR, bahwa disiplin permodalan dan tata kelola yang sehat adalah harga mati. OJK sendiri telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk membersihkan industri perbankan dari lembaga keuangan yang tidak sehat demi menjaga kepercayaan publik.