Boyamin MAKI Sebut Prabowo Perlu Kepastian Hukum Sebelum Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Penulis: Uki Damayanti  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:00:00 WIB
Boyamin MAKI Sebut Prabowo Perlu Kepastian Hukum Sebelum Copot Wamen PU Diana di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Presiden Prabowo Subianto memerlukan kejelasan status hukum terhadap Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti yang namanya ikut didalami dalam dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Kepastian itu disebut menjadi dasar penting bagi kepala negara untuk mengambil kebijakan, termasuk jika nantinya Diana terbukti terlibat korupsi.

Boyamin mengungkapkan bahwa tanpa kepastian hukum yang jelas, posisi Diana sebagai pembantu Presiden akan menjadi persoalan. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan hingga menemukan titik terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin.

Diana hingga kini belum berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan perannya masih didalami dalam penyelidikan perkara proyek rumah eks pejuang Timtim. Namun demikian, Boyamin meminta proses hukum tidak dibiarkan berlarut-larut dan pendalaman keterlibatan Wamen PU tersebut harus dilakukan secara menyeluruh.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Kejagung Dinilai Lebih Tepat Tangani

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi pihak mana pun untuk menghalangi penegakan hukum dalam perkara ini. Ia mengingatkan bahwa sikap melindungi individu tertentu justru akan berdampak buruk pada kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.

Menurutnya, pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung adalah langkah yang lebih ideal. Hal itu dinilai mampu meminimalisir potensi intervensi atau upaya menghambat jalannya penyidikan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Kasus yang menyeret nama Diana ini bermula dari proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim dengan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN. Proyek itu dikerjakan pada 2022-2023. Diana sempat diperiksa dalam kapasitasnya ketika menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Pada periode itu, Diana juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek.

Persoalan mencuat setelah kondisi sejumlah rumah yang dibangun bagi para eks pejuang dipersoalkan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan sebagian di antaranya ambruk. Pemeriksaan teknis berikutnya menemukan persoalan mulai dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton.

Komisi Kejaksaan sebelumnya turut menyoroti jalannya perkara ini. Anggota Komjak Nurokhman menekankan pentingnya aspek keadilan bagi kelompok penerima manfaat proyek.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Kejati NTT menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik terus mendalami unsur pidana. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana memastikan pendalaman masih berlanjut.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).

Raka juga menegaskan bahwa posisi Diana belum lepas dari pemeriksaan, dan kemungkinan pemanggilan lanjutan tetap terbuka.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.

Reporter: Uki Damayanti
Back to top