Pemkab Garut Rehab 1.161 Rumah Tak Layak Huni pada 2026, Ajukan Lagi 2.500 Unit ke Pusat

Penulis: Valdi Pratama  •  Jumat, 03 Juli 2026 | 19:52:01 WIB
Rehabilitasi 1.161 rumah tidak layak huni di Garut mulai dilaksanakan awal 2026.

GARUT — Program perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Garut memasuki babak baru pada awal 2026. Sebanyak 1.161 unit rumah warga mulai direhabilitasi. Sementara itu, 2.500 unit lagi diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapat alokasi bantuan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut, Nadia, mengatakan 1.161 unit tersebut merupakan alokasi yang sudah disetujui dan kini memasuki tahap pelaksanaan. “Yang sudah resmi dan sedang berjalan saat ini sebanyak 1.161 unit. Sementara usulan berikutnya masih menunggu hasil verifikasi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

1.400 Unit Sudah Masuk Verifikasi Pusat

Dari total usulan sekitar 2.500 unit, Nadia menyebutkan kurang lebih 1.400 unit telah melalui proses verifikasi. Hasil akhir verifikasi itu akan menjadi dasar penetapan jumlah penerima bantuan tahap berikutnya. Program ini menggunakan skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR.

Bantuan Provinsi Jabar 2026 Tak Tersedia

Di tengah berjalannya program pusat, bantuan rutilahu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2026 justru tidak tersedia. Padahal, tahun sebelumnya provinsi masih mengalokasikan bantuan untuk 30 unit rumah di Garut dengan nilai sekitar Rp20 juta per unit. Menurut Nadia, selama ini bantuan provinsi lebih difokuskan pada rumah di kawasan kumuh.

Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengusulkan skema berbeda pada 2027 agar bantuan provinsi juga menyasar rumah tidak layak huni di luar kawasan kumuh. “Kami akan mengusulkan agar rumah-rumah di luar kawasan kumuh juga bisa menjadi sasaran bantuan, sehingga jangkauan penerima manfaat semakin luas,” kata Nadia.

APBD Garut Siapkan Rp15 Juta per Unit

Pemkab Garut tetap mempertahankan komitmen melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada tahun ini, bantuan dari APBD dialokasikan sebesar Rp15 juta untuk setiap unit rumah. Sementara bantuan melalui program BSPS dari pusat mencapai Rp20 juta per unit.

Nadia menegaskan berbagai skema pendanaan itu dirancang saling melengkapi tanpa menimbulkan tumpang tindih. Setiap calon penerima akan melalui proses verifikasi sehingga satu rumah tidak dapat menerima bantuan dari dua sumber pendanaan dalam waktu bersamaan.

Dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah, rehabilitasi rumah tidak layak huni diharapkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Program ini tidak hanya memperbaiki kualitas fisik bangunan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan lingkungan permukiman yang lebih sehat, aman, dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Garut.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: gosipgarut.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top