BANDUNG — Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengoperasikan lima unit SIM keliling di titik-titik strategis Kota Kembang pada Rabu (1/7/2026). Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, tidak termasuk perpanjangan SIM B yang memiliki prosedur dan biaya berbeda.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pemegang SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlaku lima tahun habis. Jika terlambat, pemohon harus mengikuti ujian praktik dan teori seperti pembuatan SIM perdana di Satpas terdekat.
Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB di setiap titik. Satu lokasi yang dikonfirmasi beroperasi hari ini adalah ITC Kebon Pala di Jalan Pungkur. Pemohon bisa mendaftar langsung di loket yang telah disediakan tanpa perlu reservasi online.
Empat lokasi lainnya tersebar di pusat perbelanjaan dan perkantoran untuk menjangkau pengendara yang sedang beraktivitas. Kepolisian mengimbau warga datang pagi hari karena antrean biasanya memanjang menjelang siang.
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP elektronik, dan surat keterangan sehat dari dokter. Biaya perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang biasanya dilakukan di lokasi. Tarif tambahan ini bervariasi tergantung penyedia jasa kesehatan yang bekerja sama dengan kepolisian.
Pemkot Bandung mencatat lonjakan pemohon perpanjangan SIM setiap awal bulan, terutama setelah libur panjang. Pengendara yang kedapatan membawa SIM mati saat razia lalu lintas terancam denda tilang maksimal Rp 250.000 berdasarkan Pasal 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk menghindari denda dan prosedur ulang, warga disarankan mengecek masa berlaku SIM sejak jauh-jauh hari. Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari kerja, kecuali hari libur nasional.