DEPOK — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok angkat bicara soal praktik diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit. Mereka menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan setara tanpa memandang jenis pembayaran.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh anggota Fraksi Gerindra di hadapan awak media. Mereka menyoroti masih adanya keluhan dari warga yang merasa ditolak atau mendapatkan pelayanan berbeda saat menggunakan kartu BPJS.
Politikus Gerindra menekankan bahwa rumah sakit negeri maupun swasta tidak punya alasan untuk membeda-bedakan pasien. Regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan kontrak kerja sama dengan BPJS, sudah jelas mengatur hal tersebut.
“Rumah sakit di Kota Depok diminta tak melakukan diskriminasi terhadap pasien BPJS,” tegas pernyataan Fraksi Gerindra yang dikutip dalam bahan berita.
Mereka meminta Dinas Kesehatan Kota Depok untuk lebih aktif melakukan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
Selama ini, keluhan yang sering muncul adalah soal antrean panjang, pembatasan kuota pasien BPJS, hingga perbedaan kualitas kamar rawat inap. Beberapa warga juga melaporkan bahwa mereka diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan.
Fraksi Gerindra menyebut, praktik seperti ini merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara. “Jangan sampai program pemerintah pusat ini terhambat oleh oknum di daerah,” ujar salah satu anggota fraksi.
DPRD Kota Depok berencana memanggil Dinas Kesehatan dan perwakilan rumah sakit dalam waktu dekat. Rapat dengar pendapat akan digelar untuk membahas evaluasi layanan BPJS di kota tersebut.
Mereka juga mendorong pemerintah kota untuk membuka posko pengaduan khusus. Dengan begitu, warga yang mengalami diskriminasi bisa langsung melapor tanpa takut.
Persoalan diskriminasi pasien BPJS sebenarnya bukan hal baru di Depok. Beberapa tahun lalu, isu serupa sempat mencuat dan menjadi perdebatan di publik. Namun, hingga kini praktik tersebut masih dikeluhkan warga.