JAKARTA — Pemerintah membuka peluang lebih besar bagi generasi muda yang berkecimpung di sektor kelapa sawit untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Kuota penerima Beasiswa Pendidikan SDM Perkebunan Kelapa Sawit tahun 2026 naik signifikan menjadi 5.000 orang, menjadikannya program pengembangan sumber daya manusia terbesar di sektor perkebunan nasional.
Program ini tidak hanya terbuka bagi anak petani sawit. Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjenbun, Dr. Iim Mucharam, menyebut sasaran penerima meliputi pekebun dan keluarganya, pekerja atau karyawan perkebunan beserta kerabat, pengurus kelembagaan pekebun, pengurus asosiasi sawit, aparatur sipil negara di bidang kelapa sawit, serta penyuluh perkebunan.
Khusus bagi pengurus kelembagaan pekebun dan asosiasi, pemerintah mensyaratkan masa pengabdian minimal dua tahun di organisasi terkait. Kebijakan afirmasi juga diberikan bagi peserta dari Papua dan Nusa Tenggara.
Pendaftar maksimal berusia 23 tahun. Untuk lulusan SMA, SMK, atau MA, nilai rata-rata rapor dari semester satu hingga lima minimal 7. Sedangkan lulusan diploma diwajibkan memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Pemerintah mengarahkan beasiswa pada bidang yang relevan dengan rantai nilai industri sawit. Pada jenjang akademik, peserta dapat memilih agroteknologi, agribisnis, serta teknologi pengolahan hasil pertanian. Sementara jalur vokasi mencakup pembenihan, pembibitan, budidaya tanaman, pemeliharaan tanaman, teknologi produksi, teknik mesin perkebunan, hingga berbagai kompetensi teknis lainnya.
“Program Beasiswa Perkebunan Kelapa Sawit memberikan kesempatan kepada generasi muda perkebunan untuk menempuh pendidikan tinggi pada jenjang akademik maupun vokasi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit,” ujar Iim dalam Sosialisasi Perdana yang digelar secara daring, Rabu (3/6/2026).
Iim menegaskan program ini memiliki landasan hukum kuat, mulai dari Undang-Undang Perkebunan, Peraturan Pemerintah tentang penghimpunan dana perkebunan, Peraturan Presiden mengenai pengelolaan dana perkebunan, hingga Peraturan Menteri Pertanian tentang pengembangan SDM perkebunan. Tujuannya bukan sekadar memberi akses pendidikan, tetapi menyiapkan tenaga profesional yang mampu menjawab tantangan industri sawit yang semakin kompleks dan kompetitif.
“Dalam pelaksanaannya harus memenuhi beberapa kriteria yang terkait dengan kebutuhan kerja sepanjang rantai nilai industri kelapa sawit,” kata Iim.
Sosialisasi yang diikuti pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia—pemerintah daerah, perguruan tinggi, perusahaan perkebunan, organisasi petani, hingga calon peserta—menjadi langkah awal proses seleksi. Tim Pengembangan SDM Perkebunan Ditjenbun akan membuka pendaftaran resmi dalam waktu dekat. Calon pendaftar disarankan menyiapkan dokumen akademik dan surat keterangan dari instansi atau organisasi terkait.