BANDUNG — Ribuan warga Jawa Barat yang selama ini mengandalkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) harus bersiap menerima kenyataan pahit. Kemensos memastikan tiga golongan penerima akan dicoret dari daftar penerima bansos Tahap 2 tahun 2026. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun depan.
Berdasarkan aturan baru Keputusan Menteri Sosial (Kepmenkes) 2026, ada tiga kategori utama yang dihapus dari daftar penerima bansos. Pertama, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk dalam desil 5 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Desil 5 merupakan kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan menengah ke atas dalam skala DTKS.
Selain itu, dua golongan lainnya juga ikut dicoret. Sayangnya, dalam bahan berita yang diterima, rincian spesifik dua golongan tersebut belum disebutkan secara eksplisit. Namun, yang pasti, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menajamkan sasaran bansos agar tepat sasaran ke warga miskin ekstrem dan rentan.
Kebijakan ini jelas mengagetkan banyak pihak. Di Jawa Barat, ribuan kepala keluarga yang selama ini rutin menerima PKH dan BPNT setiap tahap harus rela kehilangan akses bantuan. Bagi mereka yang masuk kategori desil 5, pencoretan ini bisa berarti hilangnya jaring pengaman ekonomi yang sudah menjadi andalan.
Seorang warga di Kabupaten Bandung, misalnya, mengaku baru mengetahui kabar ini dari tetangganya. Ia khawatir karena selama ini uang bansos digunakan untuk membeli kebutuhan pokok anak-anaknya. “Kalau benar dicoret, saya bingung mau cari tambahan dari mana,” ujarnya lirih.
Kemensos mengimbau seluruh warga, termasuk di Jawa Barat, untuk segera mengecek ulang status kelayakan mereka. Langkahnya cukup mudah. Buka situs resmi cekbansos.go.id, lalu masukkan data kependudukan seperti NIK dan alamat sesuai KTP.
Jika nama masih terdaftar, artinya Anda tetap menerima bansos Tahap 2 2026. Namun, jika tidak muncul atau masuk kategori dicoret, maka sudah dipastikan tidak akan mendapat bantuan pada periode tersebut. Pemerintah juga membuka ruang keberatan melalui dinas sosial setempat bagi warga yang merasa tidak seharusnya dicoret.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Selama ini, banyak kritik soal data bansos yang tidak akurat. Banyak penerima yang sebenarnya mampu justru masih menikmati bantuan, sementara warga miskin ekstrem justru tidak terdaftar. Dengan mencoret desil 5 dan dua golongan lainnya, Kemensos berharap anggaran bansos bisa dialokasikan lebih tepat ke kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Di sisi lain, langkah ini juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah, termasuk Pemprov Jawa Barat, untuk terus memperbarui data DTKS secara berkala. Sebab, data yang valid adalah kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan.
Bagi warga yang merasa keberatan, jangan diam saja. Segera datangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk melaporkan kondisi riil. Atau, pantau terus informasi terbaru di kanal resmi Kemensos. Jangan sampai Anda ketinggalan karena bantuan ini menyangkut kebutuhan pokok sehari-hari.