BANDUNG — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memaparkan bahwa pengelolaan kawasan bersejarah di pusat kota selama ini belum berjalan dalam satu kerangka terpadu. Pemerintah, pelaku usaha, komunitas, dan pemilik bangunan dinilai masih menjalankan kepentingannya masing-masing sehingga potensi kawasan belum sepenuhnya terhubung sebagai satu kesatuan.
Penataan kawasan tidak hanya akan berorientasi pada pembangunan fisik. Nilai sejarah, aktivitas masyarakat, kepentingan ekonomi, serta keberlanjutan kawasan menjadi pertimbangan yang disebut masuk dalam kerangka HUL.
Pemerintah, Swasta, dan Komunitas Dinilai Jalan Sendiri-sendiri
Farhan menyampaikan hal itu di Savoy Homann, Selasa, 6 Oktober 2026. Menurut dia, persoalan utama kawasan bersejarah Bandung bukan pada minimnya potensi, melainkan pada ketidaksambungan antar pemangku kepentingan.
"Selama ini pemerintah jalan sendiri, swasta jalan sendiri, komunitas jalan sendiri. Akibatnya, keindahan-keindahan itu tidak terintegrasi sebagai sebuah kawasan," kata Farhan.
Konsep HUL dipilih sebagai dasar untuk mempertemukan berbagai kepentingan tersebut. Pendekatan ini menempatkan kawasan sejarah sebagai lanskap hidup yang terus berkembang, bukan sekadar bangunan atau situs yang dibekukan.
Empat Unsur yang Dilibatkan dalam Penataan
Pemkot Bandung menyiapkan pelibatan setidaknya empat unsur utama dalam proses penataan. Keempatnya adalah akademisi, komunitas, pemerintah, dan pelaku bisnis.
- Akademisi — menyumbang kajian historis dan perencanaan kawasan
- Komunitas — menjaga denyut aktivitas warga di ruang kota
- Pemerintah — menyiapkan kerangka regulasi dan anggaran
- Pelaku bisnis — menggerakkan ekonomi kawasan tanpa menegasi nilai sejarah
Keempat unsur itu dinilai memiliki peran penting dalam menentukan arah pengelolaan kawasan bersejarah. Tanpa keterlibatan bersama, penataan berisiko kembali berjalan terpisah seperti sebelumnya.
Simpang Lima hingga Jalan Otista Jadi Fokus Awal
Pada tahap awal, kawasan yang menjadi fokus penataan membentang dari Simpang Lima hingga Jalan Otista. Area tersebut mencakup sejumlah koridor jalan yang memiliki keterkaitan dengan sejarah dan perkembangan pusat Kota Bandung.
Farhan menegaskan bahwa pembentukan kawasan sejarah terpadu membutuhkan proses yang tidak singkat. Pemerintah Kota Bandung menargetkan konsep penataan yang lebih matang dapat dirumuskan pada 2027.
"Tidak mungkin dalam waktu singkat semuanya bisa selesai. Harus dibuat dasarnya dulu. Kalau tidak ada dasar, tumbuhnya tidak akan tumbuh bersama tetapi tumbuh sendiri-sendiri," ujarnya.
Apa Itu Konsep Historic Urban Landscape?
HUL merupakan pendekatan penataan kota yang menempatkan warisan sejarah sebagai bagian dari kehidupan urban yang berjalan. Konsep ini tidak memisahkan konservasi bangunan lama dari aktivitas ekonomi dan sosial warga di sekitarnya.
Bagi Kota Bandung, pendekatan itu dinilai relevan karena kawasan pusat kota tumbuh dari lapisan sejarah panjang. Alun-alun, koridor jalan, hingga bangunan-bangunan lama di sekitarnya menyimpan jejak perkembangan kota yang tidak berdiri sendiri-sendiri.
Pemkot Bandung belum merinci bentuk intervensi fisik maupun anggaran yang disiapkan untuk tahap awal. Arah kebijakan yang sudah ditegaskan baru sebatas kerangka konsep dan pelibatan empat unsur utama.