PURWAKARTA — Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta, Wahyudin, menyatakan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran pada tempat transit limbah kimia kategori B3 milik proyek BDX Jatiluhur. Menurut dia, setiap tempat penyimpanan sementara wajib lolos verifikasi teknis sebelum difungsikan. Pemeriksaan dilakukan bukan hanya pada dokumen, tetapi juga pada konstruksi fisik bangunan.
Apa Saja Syarat Teknis Tempat Penyimpanan Limbah B3?
Wahyudin merinci sejumlah parameter yang harus dipenuhi agar limbah kimia tidak mencemari lingkungan sekitar. Ketinggian bangunan hingga ketebalan alas atau dasar tempat penyimpanan masuk dalam syarat yang diawasi ketat. Tujuannya untuk mencegah rembesan yang bisa merusak tanah dan lingkungan.
"Sebuah tempat penyimpanan atau transit sementara limbah kimia atau yang masuk dalam golongan B3, harus memenuhi syarat tekhnis pembangunannya. Misalnya tingginya harus sekian dan bagian alas atau bawah ketebalannya harus sekian. Hal ini untuk menghindari rembesan yang bisa berdampak pada pencemaran tanah atau lingkungan," kata Wahyudin.
Selain syarat teknis bangunan, pihak BDX juga diwajibkan melengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin Pendirian Bangunan. Dua dokumen itu menjadi syarat mutlak sebelum tempat transit limbah B3 bisa beroperasi.
Tim Gakkum Diterjunkan untuk Cek Sarana dan Prasarana
Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta menyiapkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) yang dibekali pengetahuan teknis untuk melakukan pengecekan lapangan. Tim tersebut akan didampingi para ahli selama proses verifikasi berlangsung. Jika hasil pengecekan menunjukkan syarat tidak terpenuhi, sanksi bisa langsung dijatuhkan.
"Kami memiliki tim Penegakan Hukum yang dibekali pengetahuan tekhnis serta didampingi tim ahli yang akan melakukan pengecekan semua sarana dan prasarana tersebut. Jika tidak memenuhi syarat maka bisa langsung diberikan sanksi," tambah Wahyudin.
Proyek Rp 3,5 Triliun Dihentikan Sementara
Pengawasan ini menyusul penghentian sementara pembangunan CGK4-AI Campus Jatiluhur oleh BDx Data Centers yang diperkirakan menelan biaya Rp 3,5 triliun. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkab Purwakarta menghentikan proyek karena dokumen AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum selesai.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein memutuskan penghentian tersebut setelah tim ahli menyoroti empat persoalan utama. Keempatnya meliputi ketersediaan air, pasokan listrik, pengelolaan limbah, dan manfaat nyata bagi warga lokal.
Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta menegaskan pengawasan tempat transit limbah B3 akan berjalan seiring proses penyelesaian dokumen lingkungan proyek. Pengecekan sarana dan prasarana menjadi pintu masuk sebelum operasional kampus AI itu bisa dilanjutkan.