KARAWANG — Pertanyaan wartawan kepada Kepala SMAN 1 Telukjambe Timur, RHK, M.Pd., terbilang normatif dan tidak tendensius. Awak media hanya menanyakan dua hal: berapa jumlah kekurangan siswa pada tahap satu Pemetaan Calon Peserta Didik Baru (PCMB), serta berapa puluh juta kebutuhan anggaran SPMB tahun ini.
Pesan konfirmasi dikirimkan melalui WhatsApp pada Rabu, 17 Juni 2026. Hingga hari ini, status pesan sudah bertanda centang biru—artinya telah dibaca—namun tidak ada satu pun balasan dari oknum kepala sekolah yang digaji menggunakan uang rakyat tersebut.
Pertanyaan Sederhana yang Diabaikan
“Assalamualaikum?? Ibu maaf ijin konfirmasi soal SPMB. Tahap satu kekurangan berapa siswa lagi, terus untuk SPMB tahun ini kebutuhannya berapa puluh juta? Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih ????????,” demikian bunyi pesan yang dikirimkan awak media.
Tidak ada pertanyaan menjebak atau menyudutkan dalam pesan tersebut. Permintaan data hanya seputar kekurangan kuota dan nominal anggaran—dua informasi yang seharusnya terbuka untuk publik, mengingat SMAN 1 Telukjambe Timur adalah instansi pendidikan negeri yang dibiayai APBD.
Mencederai UU Keterbukaan Informasi Publik
Aksi mengabaikan konfirmasi wartawan ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam aturan tersebut, badan publik—termasuk sekolah negeri—wajib transparan dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan data.
“Ini soal hak masyarakat untuk tahu,” ujar seorang pegiat keterbukaan informasi di Karawang yang enggan disebut namanya. “Kepala sekolah yang digaji negara tidak punya alasan untuk bungkam soal angka-angka seperti itu. Apalagi ini menyangkut penerimaan siswa baru yang langsung bersentuhan dengan warga.”
Belum Ada Iktikad Baik dari Manajemen Sekolah
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada iktikad baik dari pihak manajemen SMAN 1 Telukjambe Timur untuk memberikan jawaban resmi. Tidak ada surat, telepon balik, atau pernyataan lisan yang disampaikan kepada awak media.
Padahal, konfirmasi tersebut justru diberikan untuk memenuhi asas objektivitas dan keberimbangan jurnalistik. Wartawan memberikan ruang klarifikasi sebelum informasi utuh disajikan ke publik. Ruang itu tidak dimanfaatkan.
Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Menurut UU KIP, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Jika kepala sekolah merasa pertanyaan wartawan tidak bisa dijawab seketika, seharusnya ada respons awal—semisal “sedang dirapatkan” atau “akan dijawab melalui humas.”
Diam seribu bahasa justru menimbulkan kecurigaan baru. Publik berhak bertanya: ada apa di balik angka-angka SPMB yang tidak mau dibuka? Apakah ada kekurangan anggaran, atau justru kelebihan yang tidak transparan?
Hingga ada jawaban resmi dari RHK, M.Pd., dan jajarannya, tanda tanya besar masih menggantung di SMAN 1 Telukjambe Timur, Karawang.