Harga Emas Antam di Jawa Barat Turun Rp10.000 Jadi Rp2.570.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah

Penulis: Wendra Kusuma  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:02:32 WIB
Harga emas Antam di Jawa Barat turun Rp10.000 menjadi Rp2.570.000 per gram pada Selasa pagi.

Harga emas batangan Antam turun Rp10.000 menjadi Rp2.570.000 per gram pada perdagangan Selasa pukul 09.02 WIB, dari sebelumnya Rp2.580.000 per gram. Harga beli kembali (buyback) juga melemah ke Rp2.376.000 per gram. Penurunan ini tercatat di laman resmi Logam Mulia dan berlaku untuk seluruh butik emas Antam, termasuk di wilayah Jawa Barat.

BANDUNG — Penurunan harga emas Antam sebesar Rp10.000 per gram membawa harga dasar logam mulia itu ke posisi Rp2.570.000 per gram. Angka buyback turut terkoreksi ke Rp2.376.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya. Harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global.

Bagi warga Jawa Barat yang berencana menjual emas, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak itu dipotong langsung dari total nilai transaksi saat buyback dilaksanakan.

Sementara untuk pembelian emas, pembeli dikenakan PPh 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam per Selasa Pagi

Harga emas Antam dijual dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut rincian harga dasarnya:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.335.000
  • Emas 1 gram: Rp2.570.000
  • Emas 2 gram: Rp5.080.000
  • Emas 3 gram: Rp7.595.000
  • Emas 5 gram: Rp12.625.000
  • Emas 10 gram: Rp25.195.000
  • Emas 25 gram: Rp62.862.000
  • Emas 50 gram: Rp125.645.000
  • Emas 100 gram: Rp251.212.000
  • Emas 250 gram: Rp627.765.000
  • Emas 500 gram: Rp1.255.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.510.600.000

Mengapa Harga Emas Bisa Berubah Cepat?

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia bergerak mengikuti harga pasar internasional dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Karena itu, harga yang tercatat pagi bisa berbeda dengan harga saat transaksi dilakukan siang atau sore hari.

Calon pembeli di Jawa Barat disarankan mengecek ulang harga di laman resmi atau butik terdekat sebelum bertransaksi. Selisih harga antarbutik biasanya mengikuti harga dasar yang sama, tetapi ketersediaan stok per pecahan bisa berbeda.

Pajak yang Perlu Diperhitungkan Saat Jual-Beli Emas

PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen berlaku untuk buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000. Artinya, penjual emas dengan nilai transaksi di bawah ambang tersebut tidak dikenakan potongan pajak ini.

Untuk pembelian, PPh 0,25 persen dihitung dari harga dasar emas yang tertera di laman resmi. Pembeli biasanya sudah menerima harga final yang mencakup komponen pajak tersebut.

Pergerakan harga emas Antam pada Selasa pagi ini menjadi acuan bagi pedagang dan kolektor di Bandung, Bekasi, Depok, dan kota lain di Jawa Barat. Pemantauan harga secara berkala membantu masyarakat menentukan waktu yang tepat untuk membeli atau melepas simpanan emasnya.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top