Diana Kusumastuti Tersangkut Dua Kasus Korupsi, Pakar Hukum Soroti Rekam Jejaknya

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:25:00 WIB
Diana Kusumastuti Tersangkut Dua Kasus Korupsi, Pakar Hukum Soroti Rekam Jejaknya

JAKARTA - Rekam jejak Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti kembali disorot menyusul dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut kejaksaan tak seharusnya ragu memeriksa siapa pun yang berkaitan dengan proyek tersebut, tanpa memandang jabatan.

Diana sempat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya ketika proyek Tahun Anggaran 2023 itu berlangsung — proyek yang diperkirakan merugikan negara sampai Rp16 miliar.

Ia menuturkan, sebelum status hukum ditetapkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lebih dulu perlu memastikan keberadaan peristiwa pidananya.

"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," kata Abdul.

Selanjutnya, setelah bukti dan kronologi tersusun, penyidik baru bisa menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara.

"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejati DKI diketahui sudah menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Sementara itu, Diana yang menjabat Dirjen saat proyek berjalan belum sekali pun dimintai keterangan.

"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," kata Abdul, seraya menekankan jabatan bukan alasan untuk lolos pemeriksaan.

Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Rekam jejak Diana ternyata tidak berhenti di satu kasus. Namanya sebelumnya sudah tercatat dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur, proyek 2022–2023 senilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN.

Diana telah dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya saat proyek itu berjalan. Kejati NTT menyebutkan perannya masih terus didalami dan berpotensi memanggilnya kembali.

"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.

Ia menyarankan agar Kejati NTT berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, mengingat sejumlah pihak dan kebutuhan pembuktian berada di Jakarta.

"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.

Abdul juga membuka kemungkinan perkara ditangani bersama oleh jaksa NTT dan Jakarta, terutama bila mayoritas pembuktian dilakukan di Ibu Kota.

"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.

Soal posisi Diana di pemerintahan, Abdul menyatakan Presiden Prabowo Subianto berpeluang bertindak begitu perkara dan alat buktinya sudah terang.

"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.

Sebelumnya, upaya konfirmasi mengenai dugaan korupsi renovasi Gedung Cipta Karya telah disampaikan kepada Diana melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Diana belum memberikan tanggapan.

Reporter: Redaksi
Back to top