SIM Keliling Bandung Kembali Beroperasi di Dua Lokasi Hari Ini, Perpanjang SIM A dan C Lebih Mudah

Penulis: Uki Damayanti  •  Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:43:01 WIB
Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan SIM A dan C di layanan SIM keliling di area BPR KS, Jalan Leuwi Panjang, Bandung, Jumat (14/8/2025).

BANDUNG — Kepolisian kembali mengoperasikan layanan SIM keliling di dua titik berbeda di Kota Bandung pada Jumat (14/8). Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan pengendara yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.

Salah satu lokasi yang bisa dijangkau warga berada di area BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149. Titik ini dipilih karena berada di kawasan strategis sehingga mudah diakses dari berbagai arah.

Persyaratan yang Wajib Disiapkan Sebelum Datang

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon perlu memastikan kelengkapan dokumen terlebih dahulu. Petugas akan memeriksa berkas sebelum melanjutkan proses pembuatan SIM baru.

Selain fotokopi dan dokumen identitas, pemohon juga diwajibkan membawa surat keterangan sehat rohani yang diterbitkan lembaga psikologi resmi yang telah ditunjuk Korlantas Polri. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pemohon perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Layanan Ini Tidak Melayani Perpanjangan SIM B

Perlu dicatat, layanan SIM keliling kali ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk perpanjangan SIM B, warga harus datang langsung ke kantor Satpas karena terdapat perbedaan prosedur dan biaya yang berlaku.

Kabar baiknya, layanan ini menerima pemohon dengan E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Artinya, warga luar Kota Bandung yang sedang berada di kawasan ini tetap bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

Jangan Sampai Terlambat, Masa Berlaku SIM Hanya Lima Tahun

Masa berlaku SIM tercatat hanya lima tahun sejak tanggal penerbitan. Jika pemohon melewatkan masa perpanjangan meski hanya satu hari, maka diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Oleh karena itu, pemohon disarankan mengecek masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi layanan.

Kehadiran SIM keliling ini diharapkan mampu menekan angka keterlambatan perpanjangan SIM di Kota Bandung. Warga pun tidak perlu lagi menyisihkan waktu khusus di tengah kesibukan pekerjaan untuk mengurus dokumen berkendara.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: otomotif.katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top