SUMEDANG — Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy, mengungkapkan operasi ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi. "Kami terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal," ujarnya di Sumedang, Selasa.
Di Kecamatan Jatinangor, petugas menyita 3.020 batang rokok ilegal. Jumlah itu terdiri dari 2.100 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 920 batang sigaret putih mesin (SPM).
Sementara itu, penggerebekan di Kecamatan Situraja menghasilkan temuan yang lebih besar. Sebanyak 14.780 batang rokok ilegal diamankan, dengan rincian 12.600 batang SKM dan 2.180 batang SPM.
Dari temuan di Jatinangor, nilai cukai yang terutang mencapai Rp2,29 juta. Atas pelanggaran tersebut, pelaku dikenakan sanksi denda administrasi setelah pembulatan sebesar Rp6,89 juta.
Untuk pengungkapan di Situraja, kerugian negara dari sisi cukai terutang tercatat Rp11,13 juta. Sanksi denda administrasi yang dijatuhkan mencapai Rp33,39 juta.
Ian Ariyandhy menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang legal.
"Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan," katanya.
Pihak Satpol PP mengajak warga untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat diminta tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
"Segera laporkan apabila menemukan peredarannya di lingkungan masing-masing," ujar Ian.
Operasi serupa direncanakan terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha. Langkah ini diharapkan mampu menjaga iklim usaha yang sehat dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.