KPK Periksa Hilman Latief untuk Kedua Kalinya, Dalami Pembagian Kuota Haji 50:50

Penulis: Yanuar Fahrezi  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 12:36:31 WIB
Hilman Latief kembali diperiksa KPK terkait pembagian kuota haji 50:50 yang diduga melanggar UU.

JAWA BARAT — Hilman tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.30 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. "Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka," ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Empat tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembagian 50:50 yang Berujung Kerugian Negara

Fokus pemeriksaan kali ini menyasar kebijakan pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen. Kebijakan itu, menurut KPK, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang hanya mengalokasikan maksimal 8 persen kuota untuk haji khusus.

Dalam pemeriksaan pertama pada 20 Mei lalu, Hilman mengaku telah menjelaskan hal itu kepada penyidik. "Tadi sudah disampaikan ke penyidik," katanya singkat usai pemeriksaan. Ia juga membantah adanya pertanyaan soal dugaan penerimaan uang dalam agenda pemeriksaan sebelumnya. "Enggak ada pembahasan itu," tegasnya.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar Versi BPK

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Angka itu menjadi salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir.

Selain Hilman, KPK juga memanggil sembilan saksi lain pada hari yang sama. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara di Ditjen PHU, staf teknis haji di Jeddah, hingga karyawan dua perusahaan money changer yang diduga terkait dengan aliran dana.

Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK menduga para tersangka melakukan pengaturan kuota haji khusus secara melawan hukum. Alokasi 50 persen dari total kuota Indonesia untuk haji khusus dinilai tidak hanya melanggar UU, tetapi juga membuka celah komersialisasi yang merugikan jemaah reguler.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka juga mencakup Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Hilman sendiri belum berstatus tersangka dalam perkara ini. Namun, pemeriksaan berulang dalam waktu dekat mengindikasikan penyidik terus mengkonfirmasi perannya sebagai Dirjen PHU saat kebijakan kontroversial itu diterbitkan.

Reporter: Yanuar Fahrezi
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top