KUNINGAN — Polemik alih kelola Objek Wisata Cibulan di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, mulai menemukan titik terang. Pemerintah Desa (Pemdes) Manis Kidul dan pengelola baru menegaskan tidak ada niat mengabaikan kewajiban kepada ahli waris almarhum H Didi Sutardi, yang meninggal dunia setelah mengelola objek wisata tersebut sejak awal.
Perwakilan Pemdes Manis Kidul, Juhana, mengungkapkan bahwa nilai kompensasi Rp 700 juta untuk bangunan warung lesehan telah disepakati bersama. Dari jumlah tersebut, Pemdes sudah merealisasikan pembayaran sebesar Rp 625 juta dalam dua termin. "Secara objektif dan kasat mata, nilai fisik bangunan tersebut sebenarnya dinilai tidak mencapai angka yang disepakati. Namun, demi menghargai histori, kontribusi, serta dedikasi almarhum, kami memilih untuk mengamini dan menyetujui besaran nominal kompensasi yang diajukan," ujar Juhana, baru-baru ini.
Manajer Obyek Wisata Cibulan, Iwan Rewek, meluruskan narasi yang berkembang di publik. Ia menegaskan bahwa dana Rp 700 juta bukanlah utang piutang yang mengikat secara komersial, melainkan uang kompensasi dan bentuk penghormatan dari Pemdes Manis Kidul terhadap almarhum H Didi Sutardi sebagai pengelola awal.
Iwan membeberkan fakta lapangan bahwa bangunan warung lesehan yang diklaim pihak ahli waris, jika ditinjau secara aturan formal, sebenarnya tidak masuk dalam kriteria aset yang harus diganti rugi oleh pengelola baru. "Namun, karena kami sangat menghargai dan menghormati almarhum sebagai pengelola awal, kami mengamini nilai tersebut berdasarkan kesepakatan bersama," jelasnya.
Ia juga meminta pihak ahli waris tidak melempar opini liar di media massa dan mengajak mereka duduk bersama menyelesaikan persoalan secara langsung. "Kalau mau berbicara mengenai Cibulan, datang kesini, hayuu kita bicara!" ujar Iwan.
Pemdes Manis Kidul menjelaskan bahwa sisa kompensasi termin ketiga sebesar Rp 75 juta belum tuntas karena anggaran keuangan desa memiliki regulasi baku dan bergantung pada arus kas pendapatan desa. Pihaknya memastikan proses pelunasan akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan kas operasional desa saat ini.
"Dua termin sebelumnya telah berhasil diselesaikan sebagai bukti nyata komitmen desa. Kami berharap pihak ahli waris dapat bersabar dan mengedepankan komunikasi yang harmonis serta kekeluargaan," kata Juhana. Ia menambahkan, rasa hormat pemerintah desa terhadap hubungan kemitraan yang telah terjalin lama dengan almarhum beserta keluarga menjadi dasar utama penyelesaian polemik ini.
Polemik ini mencuat setelah kuasa hukum ahli waris almarhum, Dede Susanto, menyampaikan pengakuan ke publik mengenai adanya "tagihan" kompensasi yang belum tuntas. Kini, dengan klarifikasi terbuka dari Pemdes dan pengelola baru, diharapkan penyelesaian administrasi dapat berjalan lancar tanpa harus berujung pada jalur hukum.