BANDUNG — Jeratan hukum semakin mendekati Taufik Hidayat (30), pria yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), di sebuah kamar kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini gencar melakukan pengejaran.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengonfirmasi status buron Taufik seraya memperlihatkan poster wajah tersangka kepada wartawan. "Iya," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (15/4). Dengan status DPO ini, masyarakat diimbau untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan segera melapor jika mengetahui keberadaan Taufik.
Polisi bergerak cepat tidak hanya dalam pengejaran, tetapi juga dalam perlindungan korban. Kombes Hendra menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta untuk mendampingi YTR. Demi menjaga kondisi psikologis korban yang masih trauma, polisi melarang pihak lain, termasuk media, mengambil keterangan dari YTR.
"Komunikasi dengan korban hanya diperbolehkan bagi keluarga inti, dokter yang merawat, serta penyidik yang menangani kasus ini," tegas Hendra. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa tekanan psikologis tambahan terhadap korban.
Perkembangan terbaru kasus ini rencananya akan diumumkan langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan pada siang hari ini di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kehadiran orang nomor satu di kepolisian Jawa Barat ini menandakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara kekerasan terhadap perempuan tersebut.
Polda Jabar juga memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Taufik akan segera dilakukan setelah proses penangkapan berhasil. Hingga berita ini diturunkan, aparat masih memburu pelaku yang diduga melarikan diri usai aksi penyekapan dan penganiayaan di kamar kosnya tersebut.