KUNINGAN — Alokasi Rp14 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 itu khusus untuk ganti rugi lahan warga yang dilintasi trase jalan lingkar. Proyek JLTS sendiri merupakan kelanjutan dari Jalan Lingkar Timur Utara (JLTU) yang sudah beroperasi dan terbukti memperlancar mobilitas warga serta distribusi barang di bagian utara kota.
Selama ini, akses dari pusat Kota Kuningan menuju kawasan selatan kerap tersendat karena harus melewati jalan protokol yang padat. JLTS dirancang sebagai jalur alternatif yang memotong waktu tempuh dan membuka akses langsung ke sejumlah destinasi wisata serta kawasan industri kecil. Bupati Dian menilai keberadaan jalan lingkar akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, investasi, dan sektor jasa di wilayah tersebut.
Proyek ini mendapat lampu hijau dari Komisi V DPR RI dan Kementerian Pekerjaan Umum. Kedua lembaga itu disebut telah meninjau langsung lokasi rencana pembangunan di Kabupaten Kuningan. “Dengan dukungan pemerintah pusat dan Komisi V DPR RI, saya yakin jalan ini akan menjadi jalur utama yang mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, investasi, pariwisata, jasa, dan perdagangan di Kabupaten Kuningan,” kata Dian dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/6/2026).
Anggaran Rp14 miliar tahun depan baru untuk tahap awal pembebasan lahan. Pemerintah daerah masih menghitung total kebutuhan lahan secara keseluruhan sepanjang trase 9,5 km. Setelah proses ganti rugi rampung, konstruksi fisik jalan direncanakan berjalan pada tahun anggaran berikutnya dengan skema pembiayaan yang masih dibahas bersama pemerintah pusat.
Dian menambahkan, prioritas pembebasan lahan akan difokuskan pada segmen yang paling strategis—ruas yang menghubungkan kawasan permukiman padat dengan pusat ekonomi baru di selatan. Pemerintah kabupaten juga akan melibatkan tim appraisal independen untuk menentukan nilai ganti rugi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kehadiran JLTS diprediksi mendorong pertumbuhan properti dan usaha mikro di sepanjang koridor jalan. Beberapa warga yang rumahnya berada di tepi trase sudah mulai menanyakan jadwal sosialisasi. Pemerintah kabupaten berjanji akan menggelar forum musyawarah warga terdampak sebelum proses uang ganti rugi dicairkan.