JAWA BARAT — Surat pengunduran diri telah disampaikan Elza kepada Sony pada Senin, 15 Juni 2026. Langkah ini diambil sehari setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), pengusaha yang disebut sebagai orang dekat Sony, sebagai tersangka.
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin,” kata Elza saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Menurut Elza, ketidakjujuran Sony sangat prinsipil karena berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Ia mempertanyakan niat kliennya untuk menjadi justice collaborator (JC) jika masih menyembunyikan fakta penerimaan uang.
“Bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” ujar Elza menambahkan.
Pengacara senior itu menegaskan bahwa dirinya tidak bisa melanjutkan pendampingan jika klien tidak bersikap transparan. Prinsip kejujuran, kata Elza, merupakan fondasi utama dalam hubungan advokat dan klien, khususnya dalam kasus korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Sony Sonjaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia diduga menyalahgunakan wewenang selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Penetapan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka memperkuat dugaan adanya aliran dana dari pihak swasta ke pejabat publik. Kejagung hingga saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
Elza sendiri belum bersedia membeberkan secara rinci jumlah uang yang diterima Sony dari Asep. Namun ia memastikan informasi itu menjadi pemicu utama pengunduran dirinya.
Mundurnya Elza Syarief dari tim kuasa hukum dipastikan menjadi pukulan bagi upaya hukum Sony Sonjaya. Sebagai pengacara senior dengan pengalaman menangani berbagai kasus besar, reputasi Elza kerap menjadi pertimbangan dalam strategi pembelaan.
Hingga berita ini ditulis, Sony Sonjaya belum memberikan pernyataan resmi terkait pengunduran diri Elza. Tim kuasa hukum yang tersisa juga belum mengonfirmasi apakah akan mencari pengganti atau tetap melanjutkan pendampingan dengan formasi yang ada.
Kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional ini menjadi salah satu perhatian publik karena menyangkut program pemerintah yang menyasar gizi masyarakat. Proses hukum terhadap Sony dan Asep masih berjalan di Kejaksaan Agung.