BOGOR — Tekanan politik mengalir deras ke Balai Kota Bogor. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor secara resmi mendesak Wali Kota untuk mencabut aturan baru yang mewajibkan validasi ulang data penerima bansos berdasarkan DTSEN. Aturan ini, menurut dewan, justru menjadi bumerang dan mengancam kelangsungan distribusi bantuan bagi warga miskin kota.
Persoalan muncul ketika Pemkot Bogor mulai menerapkan DTSEN sebagai satu-satunya acuan penyaluran bansos. Banyak warga yang sebelumnya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sudah bertahun-tahun menerima bantuan, tiba-tiba dinyatakan tidak lolos verifikasi DTSEN. Akibatnya, ribuan Kepala Keluarga (KK) terancam dicoret dari daftar penerima PKH dan BPNT tanpa proses transisi yang jelas.
Anggota DPRD Kota Bogor menilai kebijakan ini terlalu terburu-buru. "Data DTSEN memang baru, tapi jangan sampai warga yang sudah terbukti miskin malah kehilangan haknya karena perbedaan data administrasi," ujar seorang anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor dalam rapat dengar pendapat, pekan lalu.
Di lapangan, kekhawatiran sudah terasa. Sejumlah warga di Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Selatan mengaku bingung karena status penerimaan bansos mereka berubah menjadi "non-aktif" di sistem. Padahal, kondisi ekonomi mereka belum berubah. Bagi mereka, bansos adalah tumpuan untuk membeli beras dan kebutuhan pokok harian.
Seorang warga Kelurahan Babakan Pasar mengeluhkan situasi ini. "Saya sudah lima tahun terima PKH. Tiba-tiba surat dari kelurahan bilang data saya tidak cocok. Saya bingung harus ke mana," katanya.
DPRD mendesak agar Pemkot Bogor tidak serta-merta memberlakukan aturan DTSEN tanpa sosialisasi dan masa transisi yang memadai. Dewan meminta agar penerima bansos lama tetap dilindungi haknya sementara proses verifikasi ulang dilakukan secara bertahap dan manusiawi. Jika tidak, ribuan warga bisa kehilangan akses pangan di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Hingga berita ini ditulis, Pemkot Bogor belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait desakan pencabutan aturan tersebut. Namun, tekanan publik dan politik terus meningkat, memaksa Dinas Sosial Kota Bogor untuk segera duduk bersama dengan DPRD dan para pendamping PKH guna mencari solusi.