Penonaktifan dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dedi Supandi menjelaskan, dugaan pelanggaran berkait erat dengan kegagalan sistem server yang mengacaukan proses pendaftaran murid baru tahun ajaran 2026/2027.
“Ada dugaan pelanggaran disiplin dan tanggung jawab atas jabatan yang bersangkutan, sehingga menimbulkan kericuhan di publik,” ujar Dedi, Jumat (12/6/2026).
Pemprov Jabar bergerak cepat. Tim investigasi khusus yang terdiri dari Inspektorat, BKD, dan analis hukum Biro Hukum Setda Jabar segera dibentuk untuk mendalami kasus ini.
Menurut Dedi, proses pemeriksaan biasanya memakan waktu 14 hari kerja—tujuh hari untuk pemeriksaan internal dan tujuh hari oleh tim. Namun, kali ini Pemprov memilih jalur cepat dengan menjalankan kedua tahapan secara paralel.
“Kami ingin berjalan paralel, dua-duanya,” tegasnya.
Hasil investigasi akan menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur Jawa Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan langkah selanjutnya. Dedi belum bisa memastikan apakah Suhendar akan dimutasi ke jabatan baru atau dikembalikan ke posisi semula sebagai Kepala UPTD Tikomdik Disdik.
“Nanti hasil pendalaman, apakah pindah ke jabatan baru atau kembali balik lagi ke jabatan itu, itu pasti ada pertimbangan. Pertimbangannya kembali lagi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian,” tuturnya.
Untuk memastikan operasional layanan teknologi pendidikan tetap berjalan, Pemprov Jabar menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD Tikomdik sejak 9 Juni 2026. Posisi ini kini diemban oleh Mark Aditiya, yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Bidang E-Government di Diskominfo Jabar.
Penunjukan ini diharapkan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem PCMB yang sempat menjadi sorotan akibat kendala teknis server. Publik kini menanti keputusan final Gubernur Jabar setelah tim investigasi menyelesaikan tugasnya dalam waktu dekat.