Pemkab Cirebon Pastikan Gaji PPPK Aman Hingga Akhir 2026, Rasio Belanja Pegawai Naik Jadi 38 Persen

Penulis: Uki Damayanti  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 02:45:31 WIB
Pemkab Cirebon pastikan anggaran gaji PPPK aman hingga akhir 2026.

CIREBON — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, menegaskan seluruh kebutuhan anggaran PPPK telah dialokasikan dalam APBD tahun berjalan. "Untuk Kabupaten Cirebon aman. Gaji PPPK sudah dianggarkan satu tahun penuh, termasuk gaji ke-13," katanya di Cirebon, Rabu.

Rasio Belanja Pegawai Naik, Bukan karena Penambahan ASN

Ade menjelaskan, rasio belanja pegawai Kabupaten Cirebon pada 2026 mencapai 38 persen dari total APBD. Angka ini naik dari 36 persen pada tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut, menurut dia, bukan disebabkan oleh penambahan jumlah aparatur sipil negara (ASN). Melainkan karena nilai APBD Kabupaten Cirebon turun dari Rp4,3 triliun pada 2025 menjadi Rp4,1 triliun pada 2026. "Transfer ke daerah menurun sehingga memengaruhi rasio belanja pegawai. Jadi persentasenya naik, meskipun tidak ada penambahan ASN," ujarnya.

Usulan Pembiayaan PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN

Dalam rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat, mengemuka usulan agar pembiayaan PPPK di sektor pendidikan dan kesehatan ke depan dapat ditanggung oleh APBN. Langkah ini dinilai perlu untuk mengurangi beban keuangan pemerintah daerah.

"Nanti didorong agar pembiayaan PPPK guru dan tenaga kesehatan melalui APBN sehingga tidak membebani daerah. Itu yang sedang diusulkan untuk tahun 2027," kata Ade.

Usulan tersebut direncanakan mulai dibahas dalam penyusunan anggaran 2027 sebagai salah satu solusi menjaga kemampuan fiskal daerah di tengah tekanan belanja pegawai yang terus meningkat.

Kondisi Fiskal Daerah Lain Berbeda

Ade mengakui, secara nasional masih terdapat daerah yang menghadapi kesulitan membayar gaji PPPK karena keterbatasan fiskal. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak terjadi di Kabupaten Cirebon. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran PPPK selama 2026.

Reporter: Uki Damayanti
Back to top