Wamen HAM Soroti Status Hukum Sunda Wiwitan di Kuningan, Pernikahan dan Hak Sipil Warga Belum Diakui Negara

Penulis: Yanuar Fahrezi  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:06:01 WIB
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyoroti status hukum masyarakat adat Sunda Wiwitan di Kuningan.

KUNINGAN — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan persoalan pengakuan status masyarakat adat Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian serius pemerintah. Dampaknya, warga kesulitan mengakses layanan administrasi dasar, termasuk pencatatan pernikahan yang sah secara negara.

Akar Persoalan: Status Adat Belum Diakui Negara

Menurut Mugiyanto, akar dari seluruh persoalan ini adalah belum adanya pengakuan resmi terhadap komunitas adat Akur Sunda Wiwitan. Padahal, pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi pemenuhan hak-hak sipil warga negara.

“Persoalan ini kami anggap serius. Negara bergerak lebih cepat untuk membantu menyelesaikannya,” ujar Mugiyanto usai menghadiri sarasehan di Kuningan, Jumat (5/6/2026).

Dampak Langsung ke Warga: Pernikahan Tak Tercatat

Tanpa status hukum yang jelas, sejumlah warga Sunda Wiwitan tidak bisa mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akibatnya, hak-hak turunan seperti pembuatan akta kelahiran anak dan akses terhadap jaminan kesehatan pun ikut terhambat.

Persoalan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komitmen Kementerian HAM: Mengawal Penyelesaian

Mugiyanto menyatakan bahwa Kementerian HAM berkomitmen mengawal penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat Sunda Wiwitan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi.

“Kami ingin menyampaikan komitmen pemerintah, khususnya Kementerian HAM, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan dan menjawab harapan masyarakat adat Akur Sunda Wiwitan,” kata Mugiyanto.

Langkah Selanjutnya: Koordinasi dengan Pemda

Belum dijelaskan secara rinci bentuk pengakuan yang akan diberikan, apakah melalui peraturan daerah (perda) atau keputusan kepala daerah. Namun, pernyataan Wamen HAM ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat mulai bergerak untuk menjawab keluhan komunitas adat yang selama puluhan tahun berada dalam ketidakpastian hukum.

Reporter: Yanuar Fahrezi
Sumber: jabarnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top