KUNINGAN — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan persoalan pengakuan status masyarakat adat Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian serius pemerintah. Dampaknya, warga kesulitan mengakses layanan administrasi dasar, termasuk pencatatan pernikahan yang sah secara negara.
Menurut Mugiyanto, akar dari seluruh persoalan ini adalah belum adanya pengakuan resmi terhadap komunitas adat Akur Sunda Wiwitan. Padahal, pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi pemenuhan hak-hak sipil warga negara.
“Persoalan ini kami anggap serius. Negara bergerak lebih cepat untuk membantu menyelesaikannya,” ujar Mugiyanto usai menghadiri sarasehan di Kuningan, Jumat (5/6/2026).
Tanpa status hukum yang jelas, sejumlah warga Sunda Wiwitan tidak bisa mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akibatnya, hak-hak turunan seperti pembuatan akta kelahiran anak dan akses terhadap jaminan kesehatan pun ikut terhambat.
Persoalan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut hak dasar warga sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mugiyanto menyatakan bahwa Kementerian HAM berkomitmen mengawal penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat Sunda Wiwitan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi.
“Kami ingin menyampaikan komitmen pemerintah, khususnya Kementerian HAM, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan dan menjawab harapan masyarakat adat Akur Sunda Wiwitan,” kata Mugiyanto.
Belum dijelaskan secara rinci bentuk pengakuan yang akan diberikan, apakah melalui peraturan daerah (perda) atau keputusan kepala daerah. Namun, pernyataan Wamen HAM ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat mulai bergerak untuk menjawab keluhan komunitas adat yang selama puluhan tahun berada dalam ketidakpastian hukum.