MAJALENGKA — Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan seorang pria berinisial HDO, warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana melalui pembobolan akun keuangan digital milik seorang mahasiswi. Korban, K (22), warga Kecamatan Panyingkiran, mengalami kerugian materiil mencapai Rp28 juta akibat aksi pelaku.
Kepala Seksi Humas Polres Majalengka, Yayan Suripna, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan adanya sejumlah tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan. “Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp28 juta akibat dugaan penipuan dan penggelapan tersebut,” kata Yayan, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu 15 hingga 30 Mei 2026 di wilayah Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka. Pelaku diduga memanfaatkan celah keamanan pada akun keuangan digital milik korban untuk mengajukan pinjaman secara ilegal.
Polisi memastikan bahwa pelaku merupakan pendatang yang menjalankan aksinya di wilayah hukum Majalengka. HDO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna layanan keuangan digital untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Polres Majalengka mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan pada akun keuangan mereka.