JAKARTA — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi menyandang status tahanan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6) petang. Ia terlihat keluar dari gedung utama Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB dengan rompi tahanan berwarna pink, tertunduk lesu, dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Dadan mengabaikan permintaan wawancara dari sejumlah wartawan yang sudah menunggu.
Proses hukum terhadap Dadan dimulai sejak pagi hari. Aparat kejaksaan melakukan penggeledahan di Gedung BGN, Jakarta, terkait dugaan korupsi. Langkah itu berujung pada penahanan Dadan pada sore harinya. Penampilannya dengan rompi khas tahanan kejaksaan menjadi penanda resmi statusnya sebagai tersangka.
Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa pencopotan Dadan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto dilakukan semalam. "Ya, saya pun dapat informasi seperti itu," kata Dudung saat ditanya dugaan kasus jual beli dapur yang menjerat eks Kepala BGN, usai mengikuti rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, mengutip Antara, Rabu (3/6).
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pencopotan Dadan berkaitan dengan praktik jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dudung mengatakan bahwa Presiden Prabowo sudah mendengar informasi terkait permasalahan di BGN sejak lama dari berbagai sumber.
Selain Dadan, Presiden juga mencopot dua Wakil Kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Keputusan ini diambil setelah munculnya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan program prioritas nasional tersebut. Kejaksaan Agung kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat BGN.