JAWA BARAT — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas memisahkan skema insentif untuk mobil listrik murni dan kendaraan hybrid. Dalam pernyataannya di Jakarta beberapa waktu lalu, ia menjelaskan bahwa PPN DTP yang tengah dirancang hanya diperuntukkan bagi electric vehicle (EV).
"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," kata Purbaya.
Menurut Purbaya, salah satu faktor kunci yang akan menentukan besaran subsidi adalah jenis baterai yang digunakan. Kendaraan listrik dengan baterai berbasis nikel rencananya mendapat porsi insentif lebih besar ketimbang baterai nonnikel.
Pemerintah sengaja mengarahkan insentif ke baterai nikel sebagai bagian dari strategi hilirisasi. Langkah ini diambil setelah Indonesia membaca pemberitaan media internasional yang mempertanyakan prospek nikel nasional di tengah pengembangan baterai nonnikel oleh China.
"Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan," jelas Purbaya.
Rencana pemberian insentif ini semula dijadwalkan berlaku awal Juni, namun mundur sebulan ke Juli 2026. Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota untuk 100 ribu unit mobil listrik. Bila seluruh alokasi terserap habis, peluang penambahan kuota terbuka lebar.
Selain mobil listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk sepeda motor listrik. Skemanya berbeda, yakni berupa bantuan langsung sebesar Rp5 juta per unit. Kuota awal untuk motor listrik juga ditetapkan sebanyak 100 ribu unit dan bisa ditambah sesuai kebutuhan.
Dengan kepastian ini, konsumen yang berniat membeli mobil hybrid harus merelakan tidak menikmati potongan PPN dari pemerintah. Fokus insentif saat ini sepenuhnya untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik murni sekaligus mendorong hilirisasi nikel dalam negeri.