KPK Diminta Buka Pengembangan Kasus Bea Cukai, Nama Importir Lain Masih Menggantung

Penulis: Valdi Pratama  •  Minggu, 31 Mei 2026 | 16:30:01 WIB
KPK masih membuka peluang pengusutan importir lain dalam kasus dugaan suap di Bea Cukai.

JAWA BARAT — Proses hukum kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta menuai sorotan. Pasalnya, pengembangan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum menjangkau sejumlah perusahaan importir atau forwarder lain yang namanya sempat disebut dalam proses penyidikan. Analis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, mendesak KPK memberikan penjelasan utuh kepada publik agar tidak timbul polemik.

Daftar Importir Lain yang Disebut dalam BAP

Gautama mengungkapkan telah mendapatkan informasi perihal sejumlah perusahaan yang masuk dalam parameter targeting selain PT Blueray Cargo. Nama-nama itu antara lain Fasdelli, Ali Medan, Nusa Fikry, hingga Harta Jaya. Ia mempertanyakan mengapa baru Blueray Cargo yang diproses hukum oleh KPK.

"Jika benar parameter diatur bukan karena risiko, tetapi karena perintah menjaga angka tertentu, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menyentuh aspek penyalahgunaan kewenangan," kata Gautama dalam keterangannya, Minggu (31/5).

Dua Kemungkinan di Balik Lambannya Pengembangan

Menurut Gautama, ada dua kemungkinan mengapa KPK baru mengusut PT Blueray Cargo. Pertama, alat bukti yang dimiliki penyidik memang paling kuat mengarah kepada forwarder tersebut. Kedua, Blueray dijadikan pintu masuk untuk mengungkap perkara lainnya.

"Kalau memang masih dalam pengembangan, publik tentu berharap ada penjelasan mengenai progresnya agar tidak muncul spekulasi," ujarnya.

Dalam perspektif kontra intelijen, Gautama menambahkan, Blueray dapat dipandang sebagai simpul utama distribusi dana yang paling mudah dibuktikan terlebih dahulu. Namun, ia memperingatkan bila pengembangan perkara berhenti hanya pada satu perusahaan, hal itu akan menimbulkan pertanyaan besar di publik.

Kerugian Negara Belum Tersentuh

Gautama juga menyoroti belum adanya perhitungan kerugian negara yang secara eksplisit dikaitkan dengan dugaan manipulasi parameter targeting sebagaimana muncul dalam BAP. Ia menilai, jika perkara hendak dikembangkan ke arah dugaan penyalahgunaan kewenangan, diperlukan audit forensik untuk mengukur dampaknya.

"Tanpa perhitungan yang jelas, perkara ini berpotensi berhenti pada konstruksi suap dan gratifikasi semata, sementara dugaan kerugian negara yang lebih luas belum tersentuh," katanya.

Oleh karena itu, Gautama mendorong KPK memberikan penjelasan proporsional mengenai posisi nama-nama importir lain yang muncul dalam BAP, termasuk apakah masih dalam tahap pendalaman, terkendala alat bukti, atau akan dikembangkan menjadi perkara tersendiri. "Publik tidak akan keberatan jika penyidik menyampaikan bahwa bukti terhadap pihak lain belum cukup. Yang penting ada kejelasan," tegasnya.

KPK Buka Peluang Usut Pihak Lain

Sementara itu, KPK membuka peluang mengusut importir maupun forwarder lain yang diduga memberikan fasilitas kepada pihak DJBC. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah penyidik mendalami dugaan pemberian fasilitas mobil kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

"Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik (pemberian serupa) yang dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5).

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di DJBC usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; serta Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan. KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru setelah ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, pada 26 Februari.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top