BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang 4 Meter, Pelayaran di Natuna hingga Aceh Diminta Waspada

Penulis: Zaki Mubarak  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:56:01 WIB
BMKG mengeluarkan peringatan gelombang tinggi hingga 4 meter di perairan Natuna hingga Aceh.

JAWA BARAT — Direktur Meteorologi Maritim BMKG, Eko Prasetyo, menyatakan bahwa ancaman tertinggi saat ini membayangi Laut Natuna Utara, Selat Malaka bagian utara, dan Samudra Hindia barat Aceh. Di wilayah-wilayah tersebut, tinggi gelombang diprediksi berada di kisaran 2,5 hingga 4,0 meter, didorong pergerakan angin kencang yang mencapai 25 knot.

Batas Aman Berdasarkan Jenis Kapal

BMKG merinci parameter keselamatan yang harus dipatuhi setiap moda transportasi laut. Perahu nelayan dinilai sangat rentan jika memaksakan diri berlayar saat kecepatan angin di atas 15 knot dengan tinggi gelombang melebihi 1,25 meter.

Untuk kapal tongkang, risiko tinggi muncul pada embusan angin di atas 16 knot dan gelombang di atas 1,5 meter. Sementara kapal feri penyeberangan memiliki batas aman operasi pada kecepatan angin di bawah 21 knot dan tinggi gelombang maksimal 2,5 meter.

Adapun kapal kargo atau kapal pesiar berukuran besar diminta waspada jika angin menembus 27 knot dengan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.

Wilayah Perairan dengan Gelombang Sedang

Selain zona risiko tinggi, BMKG juga mencatat gelombang kategori sedang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter melanda perairan yang lebih luas. Wilayah terdampak membentang dari Samudra Hindia selatan Jawa hingga Nusa Tenggara Timur, Selat Makassar bagian utara, Laut Sulawesi, Laut Banda, hingga Laut Arafuru.

Kondisi ini, menurut BMKG, tetap berbahaya bagi nelayan tradisional yang umumnya menggunakan perahu kecil dengan daya tahan rendah terhadap ombak.

Imbauan untuk Nelayan dan Operator Pelayaran

Eko Prasetyo menegaskan bahwa peringatan dini ini bukan sekadar informasi cuaca, melainkan panduan operasional yang harus dipatuhi. "Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

BMKG mengingatkan para nakhoda dan operator pelayaran untuk tidak memaksakan diri melaut jika kondisi cuaca melampaui batas aman kapalnya. Periode peringatan ini berlaku efektif hingga 2 Juni 2026, dan masyarakat diminta memantau pembaruan informasi cuaca maritim secara berkala.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top