JAKARTA — Sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) ditangkap Angkatan Laut Israel setelah kapal mereka dicegat di perairan internasional, sekitar 310 mil laut dari Gaza. Armada yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan itu berlayar dari Marmaris, Turki, sejak Kamis (14/5/2026), bersama 54 kapal lain dari 70 negara.
Di antara sembilan WNI yang ditangkap, tiga di antaranya adalah jurnalis: Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Dewan Pers menyatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan pemimpin redaksi kedua media sejak menerima informasi terkonfirmasi pada Senin malam waktu Jakarta.
Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menandatangani pernyataan sikap resmi pada Selasa (19/5/2026). Dalam pernyataan itu, Dewan Pers mengecam pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional. “Kami meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel, termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” bunyi pernyataan tersebut.
Dewan Pers menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen menjaga kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemimpin Redaksi Republika Andi Muhyiddin mengecam keras intersepsi yang dilakukan militer Israel. Ia menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip kemanusiaan universal, serta kebebasan sipil warga dunia yang membawa bantuan bagi rakyat Palestina di Gaza. “Para relawan datang bukan membawa senjata, melainkan solidaritas, obat-obatan, bantuan logistik, dan suara nurani dunia untuk warga sipil Palestina,” ujarnya dalam pernyataan terbuka.
Andi menegaskan bahwa dua jurnalis Republika, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, tengah menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan. Keselamatan mereka, kata dia, menjadi perhatian serius pihaknya. “Kami berdiri bersama para relawan kemanusiaan dunia. Dan kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap misi kemanusiaan di perairan internasional,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Luar Negeri RI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan sembilan WNI tersebut. Namun, Dewan Pers mendesak pemerintah segera bergerak melalui jalur diplomatik, mengingat lokasi penangkapan berada di perairan internasional yang tidak berada di bawah yurisdiksi Israel.
Global Sumud Flotila 2.0 merupakan koalisi masyarakat sipil internasional yang secara rutin mengirimkan bantuan ke Gaza yang telah lama menghadapi blokade dan agresi militer. Penangkapan terhadap armada ini bukan pertama kali terjadi—insiden serupa pernah menimbulkan ketegangan diplomatik antara negara-negara peserta misi dan Israel.